Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Beredar Surat Permintaan Pembahasan Putusan MA ke Komisi II, Ini Penjelasan KPU

Dinda Shabrina
23/8/2024 20:06
Beredar Surat Permintaan Pembahasan Putusan MA ke Komisi II, Ini Penjelasan KPU
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin(Dok.Antara)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memberikan penjelasan terkait beredarnya surat permintaan konsultasi dan konsinyering KPU kepada Komisi II DPR RI dalam rangka membahas putusan Mahkamah Agung (MA). Afif membenarkan bahwa surat tersebut memang dibuat oleh KPU untuk ditujukan ke Komisi II.

"Iya, memang benar," kata Afif di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (23/8).

Surat tersebut dibuat pada 22 Agustus 2024, bersamaan dengan momentum aksi penolakan publik terhadap pengesahan RUU Pilkada yang akan diparipurnakan oleh DPR. Tertulis dalam surat tersebut bahwa konsinyering akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024.

Baca juga : KPU Jangan Tersandera Rapat Konsultasi dengan DPR

“Acara konsinyering pembahasan: (1) Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024,” demikian tertulis dalam surat tersebut, dikutip Jumat (23/8).

Saat ditanya mengapa KPU mengeluarkan surat permintaan konsinyering tersebut, Afif menjelaskan bahwa ada kesalahan dalam surat tersebut.

“Kalau ada informasi persuratan yang katakanlah tidak semuanya ada kalimat pembahasan PKPU ini, yang pasti itu akan kita bahas. Yang pasti akan kita bahas,” ucap Afif.

Afif memastikan bahwa permintaan konsultasi kepada Komisi II itu untuk membahas putusan MK. Ia juga menjamin KPU tidak akan melakukan manuver yang tidak perlu.

“Tadi beriringan sebelum kita konferensi pers, Ketua Komisi II juga sudah konferensi pers dan menyatakan bahwa akan mengadaptasi semua putusan MK dan tidak melakukan manuver yang tidak perlu. Bahasanya begitu ya. Ya itulah yang bisa kita lakukan seperti yang sudah kita sampaikan, kami akan mengawal itu,” kata dia.(P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya