Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin memberikan penjelasan terkait beredarnya surat permintaan konsultasi dan konsinyering KPU kepada Komisi II DPR RI dalam rangka membahas putusan Mahkamah Agung (MA). Afif membenarkan bahwa surat tersebut memang dibuat oleh KPU untuk ditujukan ke Komisi II.
"Iya, memang benar," kata Afif di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (23/8).
Surat tersebut dibuat pada 22 Agustus 2024, bersamaan dengan momentum aksi penolakan publik terhadap pengesahan RUU Pilkada yang akan diparipurnakan oleh DPR. Tertulis dalam surat tersebut bahwa konsinyering akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024.
Baca juga : KPU Jangan Tersandera Rapat Konsultasi dengan DPR
“Acara konsinyering pembahasan: (1) Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024,” demikian tertulis dalam surat tersebut, dikutip Jumat (23/8).
Saat ditanya mengapa KPU mengeluarkan surat permintaan konsinyering tersebut, Afif menjelaskan bahwa ada kesalahan dalam surat tersebut.
“Kalau ada informasi persuratan yang katakanlah tidak semuanya ada kalimat pembahasan PKPU ini, yang pasti itu akan kita bahas. Yang pasti akan kita bahas,” ucap Afif.
Afif memastikan bahwa permintaan konsultasi kepada Komisi II itu untuk membahas putusan MK. Ia juga menjamin KPU tidak akan melakukan manuver yang tidak perlu.
“Tadi beriringan sebelum kita konferensi pers, Ketua Komisi II juga sudah konferensi pers dan menyatakan bahwa akan mengadaptasi semua putusan MK dan tidak melakukan manuver yang tidak perlu. Bahasanya begitu ya. Ya itulah yang bisa kita lakukan seperti yang sudah kita sampaikan, kami akan mengawal itu,” kata dia.(P-5)
ANGGOTA Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mempertanyakan usulan menjadikan Kota Solo atau Surakarta sebagai Daerah Istimewa Surakarta (DIS).
REVISI Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu diusulkan oleh Komisi II, Keputusan untuk merevisi atau tidaknya suatu undang-undang akan dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyebut pejabat ATR/BPN yang menerbitkan sertifikat di pagar laut Tangerang tak cukup disanksi administrasi.
Komisi II DPR akan menggelar rapat dengan KPU, Badan Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri.
KETUA Komisi II DPR HM Rifqinizamy mengingatkan penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan wali kota untuk netral selama Pilkada 2024.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengusulkan dibentuknya satuan tugas (satgas) khusus yang menangani penegakan hukum pemberantasan mafia tanah
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved