Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISI Pemilihan Umum Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), memastikan tegak lurus dengan aturan tentang syarat pencalonan gubernur, bupati, wali kota, berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70 dan PKPU RI nomor 1692.
Perubahan regulasi yang ditetapkan MK di sisa waktu masa pendafataran cagub cawagub, wali kota wakil wali kota dan bakal calon upati dan wakil pada detik-detik akhir masa pendaftaran itu, diikuti dengan surat edaran KPU RI nomor 1692 yang menjabarkan amar putusan MK tersebut. Surat edaran dari KPU RI itu diterima KPU Kabupaten Lembata, Sabtu (24/8) dini hari.
Ketua KPU, Hermanus Tadon, saat menggelar rapat koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lembata Tahun 2024, Sabtu (24/8) menegaskan, pihaknya mengikuti surat edaran PKPU RI nomor 1692, sebagai penjabaran putusan MK nomor 60 dan 70 dalam menetapkan syarat calon di pilkada Kabupaten Lembata 2024.
Baca juga : Draf PKPU Memuat Putusan MK, Ambang Batas Pencalonan dan Syarat Usia
"Mulai hari ini, KPU keluarkan pengumuman pendafataran bakal calon bupati dan wakil bupati. Kemudian masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati yakni 27, 28, 29 agustus 2024. Meskipun ada turbolensi politik menjelang pendaftaran bakal calon Bupati/wakil Bupati, kami pastikan tegak lurus dengan KPU RI," ujar Ketua KPU Kabupaten Lembata, Hermanus Tadon.
Tadon, mengatakan, pencalonan kepala deerah pascaputusan MK 60 dan 70 mengalami perubahan regulasi. KPU RI mengeluarkan PKPU penyesuaian terhadap putusan MK tentang syarat pencalonan.
"Bahwa pengusulan calon dengan jumlah Pemilih dalam DPT sampai dengan 250 ribu, harus 10 persen dari total perolehan suara sah Parpol pada pemilu legislatif 2024 lalu. Karena itu di Kabupaten Lembata, ada 3 parpol yakni PDIP, PKB dan Demokrat yang memenuhi syarat pencalonan karena berhasil meraih 10 persen suara pada pileg lalu," ujar Tadon.
Baca juga : Kawal Putusan MK, Massa Datangi Kantor KPU
Hermanus Tadon menegaskan, berdasarkan Syarat pencalonan 10 persen dari jumlah suara sah, bagi daerah dengan jumlah penduduk dalam DPT kurang dari 240 ribu, maka di Lembata sendiri total pemilih yakni sebanyak 104.500 an, maka kita di tataran 10 persen dari suara sah Pileg 2024 adalah 75.332 suara sah. Di kabupaten lembata 10 dari 104.500 an, maka partai yang berhak mengajukan calon adalah parpol yang meraih 10 persen total suara yakni sebanyak minimal 7533.
"Parpol di Lembata yang berhak mengajukan calon sendiri yakni PKB dengan perolehan suara sah 7655 atau 10,16%, PDIP 10,20%, dan Demokrat yang meraih 13,22%. Yang lain silahkan berkoalisi," ujar Hermanus Tadon.
Hingga saat ini, baru empat pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Lembata yang telah resmi mengantongi SK DPP partai.
Marsianus Jawa dan Paskalis Witak koalisi Demokrat dan Partai Gelora, Jimi Sunur dan Lukas Witak koalisi Golkar dan PKN, Kanisius Tuaq dan Muhamad Nasir koalisi PAN dan Nasdem, Tomas Ola dan Gans Huar Noning, koalisi PKS dan Perindo. (Z-11)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Bima Arya Sugiarto menilai bahwa keserentakan pemilu dan pilkada memberikan banyak manfaat dalam hal perencanaan anggaran.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved