Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), memastikan tegak lurus dengan aturan tentang syarat pencalonan gubernur, bupati, wali kota, berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70 dan PKPU RI nomor 1692.
Perubahan regulasi yang ditetapkan MK di sisa waktu masa pendafataran cagub cawagub, wali kota wakil wali kota dan bakal calon upati dan wakil pada detik-detik akhir masa pendaftaran itu, diikuti dengan surat edaran KPU RI nomor 1692 yang menjabarkan amar putusan MK tersebut. Surat edaran dari KPU RI itu diterima KPU Kabupaten Lembata, Sabtu (24/8) dini hari.
Ketua KPU, Hermanus Tadon, saat menggelar rapat koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lembata Tahun 2024, Sabtu (24/8) menegaskan, pihaknya mengikuti surat edaran PKPU RI nomor 1692, sebagai penjabaran putusan MK nomor 60 dan 70 dalam menetapkan syarat calon di pilkada Kabupaten Lembata 2024.
Baca juga : Draf PKPU Memuat Putusan MK, Ambang Batas Pencalonan dan Syarat Usia
"Mulai hari ini, KPU keluarkan pengumuman pendafataran bakal calon bupati dan wakil bupati. Kemudian masa pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati yakni 27, 28, 29 agustus 2024. Meskipun ada turbolensi politik menjelang pendaftaran bakal calon Bupati/wakil Bupati, kami pastikan tegak lurus dengan KPU RI," ujar Ketua KPU Kabupaten Lembata, Hermanus Tadon.
Tadon, mengatakan, pencalonan kepala deerah pascaputusan MK 60 dan 70 mengalami perubahan regulasi. KPU RI mengeluarkan PKPU penyesuaian terhadap putusan MK tentang syarat pencalonan.
"Bahwa pengusulan calon dengan jumlah Pemilih dalam DPT sampai dengan 250 ribu, harus 10 persen dari total perolehan suara sah Parpol pada pemilu legislatif 2024 lalu. Karena itu di Kabupaten Lembata, ada 3 parpol yakni PDIP, PKB dan Demokrat yang memenuhi syarat pencalonan karena berhasil meraih 10 persen suara pada pileg lalu," ujar Tadon.
Baca juga : Kawal Putusan MK, Massa Datangi Kantor KPU
Hermanus Tadon menegaskan, berdasarkan Syarat pencalonan 10 persen dari jumlah suara sah, bagi daerah dengan jumlah penduduk dalam DPT kurang dari 240 ribu, maka di Lembata sendiri total pemilih yakni sebanyak 104.500 an, maka kita di tataran 10 persen dari suara sah Pileg 2024 adalah 75.332 suara sah. Di kabupaten lembata 10 dari 104.500 an, maka partai yang berhak mengajukan calon adalah parpol yang meraih 10 persen total suara yakni sebanyak minimal 7533.
"Parpol di Lembata yang berhak mengajukan calon sendiri yakni PKB dengan perolehan suara sah 7655 atau 10,16%, PDIP 10,20%, dan Demokrat yang meraih 13,22%. Yang lain silahkan berkoalisi," ujar Hermanus Tadon.
Hingga saat ini, baru empat pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Lembata yang telah resmi mengantongi SK DPP partai.
Marsianus Jawa dan Paskalis Witak koalisi Demokrat dan Partai Gelora, Jimi Sunur dan Lukas Witak koalisi Golkar dan PKN, Kanisius Tuaq dan Muhamad Nasir koalisi PAN dan Nasdem, Tomas Ola dan Gans Huar Noning, koalisi PKS dan Perindo. (Z-11)
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved