Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mendapat desakan terkait kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah memutuskan ambang batas 7,5 persen dan batas minimum usia calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca juga : KPU Jangan Tersandera Rapat Konsultasi dengan DPR
"Mendesak KPU segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024," kata Koordinator Aliansi BEM SI Kerakyatan Satria N, dalam keterangannya (24/8).
Satria menegaskan PKPU diperlukan supaya tak ada pembangkagan terhadap putusan MK. Mengingat, sudah ada upaya dari DPR untuk merevisi UU Pilkada pascaputusan MK.
"Mendesak MK untuk tidak menjadi alat kekuasaan dalam upaya manipulasi hukum," kata Satria.
Baca juga : Komisi II DPR RI Segera Bahas Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kada dengan KPU
Di sisi lain, Satria mengatakan pihaknya mendesak Baleg DPR segera menerbitkan surat pembatalan. Surat tersebut terkait pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada.
"Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi," sebut Satria.
Terakhir, pihaknya menuntut seluruh lembaga tinggi negara bersikap profesional. Mereka mesti bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, sekaligus menjaga muruah instansi.
"Mendesak seluruh lembaga tinggi negara untuk menjaga dan merawat semangat demokrasi dan reformasi," kata dia. (M-4)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved