Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mendapat desakan terkait kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah memutuskan ambang batas 7,5 persen dan batas minimum usia calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Baca juga : KPU Jangan Tersandera Rapat Konsultasi dengan DPR
"Mendesak KPU segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024," kata Koordinator Aliansi BEM SI Kerakyatan Satria N, dalam keterangannya (24/8).
Satria menegaskan PKPU diperlukan supaya tak ada pembangkagan terhadap putusan MK. Mengingat, sudah ada upaya dari DPR untuk merevisi UU Pilkada pascaputusan MK.
"Mendesak MK untuk tidak menjadi alat kekuasaan dalam upaya manipulasi hukum," kata Satria.
Baca juga : Komisi II DPR RI Segera Bahas Putusan MA Terkait Syarat Usia Calon Kada dengan KPU
Di sisi lain, Satria mengatakan pihaknya mendesak Baleg DPR segera menerbitkan surat pembatalan. Surat tersebut terkait pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada.
"Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi," sebut Satria.
Terakhir, pihaknya menuntut seluruh lembaga tinggi negara bersikap profesional. Mereka mesti bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, sekaligus menjaga muruah instansi.
"Mendesak seluruh lembaga tinggi negara untuk menjaga dan merawat semangat demokrasi dan reformasi," kata dia. (M-4)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved