Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
HIMPUNAN Mahasiswa Islam (HMI) kembali menunjukkan peran strategisnya dalam mengawal demokrasi Indonesia melalui aksi demonstrasi besar-besaran yang berlangsung di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Aksi yang mereka sebut sebagai "Jihad Konstitusi Jilid II" ini bertujuan mendesak KPU untuk segera mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara penuh dan tanpa kompromi.
Aksi ini dipimpin oleh Abdul Hakim El Ketua Bidang PTKP PB HMI dan Yusuf Sugiarto sebagai koordinator lapangan, Mereka memulai aksi dari Sekretariat PB HMI pada pukul 13:00 WIB dan bergerak menuju Gedung KPU RI.
Baca juga : Draf PKPU Memuat Putusan MK, Ambang Batas Pencalonan dan Syarat Usia
Massa aksi yang bergerak dari Sekretariat PB HMI menyuarakan aspirasi mereka dengan semangat dan ketertiban, menuntut agar KPU menjalankan fungsinya sesuai amanat konstitusi tanpa tunduk pada tekanan politik.
Koordinator lapangan Yusuf Sugiarto mengatakan bahwa KPU memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap keputusan hukum yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi harus diimplementasikan dengan penuh
"Aksi ini adalah bentuk keprihatinan mendalam kami, terhadap situasi politik saat ini, di mana keputusan Mahkamah Konstitusi sering kali diabaikan atau dilaksanakan setengah hati " tambahnya
Baca juga : Inilah 6 Pembahasan dalam Rapat Konsultasi Soal Pilkada
Pada dasarnya, aksi ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran HMI atas ketidakpatuhan lembaga-lembaga negara terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat (final and binding). Sejak berdirinya MK, putusan-putusan yang dikeluarkannya seharusnya menjadi pedoman mutlak dalam pelaksanaan berbagai regulasi, termasuk yang mengatur syarat pencalonan kepala daerah. Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 secara khusus menjadi sorotan, karena dianggap sebagai langkah maju dalam memperkuat demokrasi elektoral di Indonesia.
Namun, langkah kontroversial yang dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah dalam revisi UU Pilkada pada 21 Agustus 2024, yang dinilai mengesampingkan dan mengebiri putusan MK, memicu kekhawatiran akan terjadinya "pembangkangan konstitusional." HMI melihat ini sebagai upaya sistematis untuk melemahkan demokrasi dan memperkuat dominasi kekuasaan tertentu dalam Pilkada Serentak 2024, terutama di wilayah-wilayah strategis seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Setelah melalui diskusi intensif selama aksi berlangsung, HMI berhasil mencapai beberapa kesepakatan penting dengan KPU RI yang diwakili oleh M. Aripudin. Nota kesepakatan ini mencakup beberapa poin krusial, antara lain KPU RI sepakat untuk merevisi syarat batas usia calon kepala daerah dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024. Hal ini dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan bahwa regulasi KPU sejalan dengan putusan hukum tertinggi yang telah dikeluarkan oleh MK.
Baca juga : KPU Harus Tegas Terhadap Intervensi Elit
Kedua, KPU RI berkomitmen untuk mengawasi dan memastikan bahwa seluruh KPU daerah menerapkan syarat-syarat yang telah diatur dalam putusan MK secara konsisten. Hal ini mencakup penyesuaian syarat pencalonan yang harus diintegrasikan dalam setiap tahapan Pilkada.
Kettiga,HMI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses ini dan siap untuk kembali turun ke jalan jika KPU RI atau pemerintah mencoba untuk mengabaikan atau melanggar kesepakatan ini. HMI menegaskan bahwa supremasi hukum adalah pilar utama yang harus ditegakkan demi menjaga demokrasi di Indonesia.
Dalam rilis pers yang dikeluarkan oleh HMI, mereka tidak hanya mengkritik KPU RI tetapi juga mengecam keras langkah DPR RI dan pemerintah yang dianggap "ugal-ugalan" dalam melakukan revisi UU Pilkada tanpa mempertimbangkan putusan MK. HMI menilai bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata dari "constitutional disobedience" atau pembangkangan terhadap konstitusi, yang jika dibiarkan, dapat merusak tatanan demokrasi dan hukum di Indonesia.
Baca juga : KPU akan Bahas PKPU Dengan DPR Merujuk Putusan MK
HMI menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk terus mengawal proses revisi UU Pilkada agar tetap sejalan dengan putusan MK dan tidak dikotori oleh kepentingan politik golongan tertentu. Mereka juga meminta agar aparat penegak hukum bertindak secara humanis dan tidak melakukan tindakan represif terhadap massa aksi yang menyuarakan hak-hak konstitusional mereka.
Aksi "Jihad Konstitusi Jilid II" ini bukan hanya sekadar protes mahasiswa, tetapi merupakan pengingat penting bagi semua elemen bangsa bahwa supremasi hukum harus menjadi pedoman utama dalam setiap kebijakan publik. Keteguhan HMI dalam mengawal putusan MK menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
Kesepakatan yang dicapai dengan KPU RI diharapkan dapat menjadi awal yang baik untuk memperkuat pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Namun, tantangan ke depan tetap besar, terutama dalam memastikan bahwa kesepakatan ini benar-benar diimplementasikan dalam setiap tahap pemilu yang akan datang. (Z-8)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved