Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI. Adapun isi suratnya yakni mengusulkan rapat dengar pendapat (RDP) membahas Rancangan Perubahan Peraturan KPU (PKPU).
Surat tersebut juga menjadi salah satu klarifikasi KPU RI akibat beredar surat rekomendasi serupa yang membahas Putusan Mahkamah Agung (MA) 23 P/HUM/2024.
Dalam surat tersebut berisi agenda RDP yang akan digelar pada 26 Agustus 2024 antara KPU dengan Komisi II DPR RI. Surat yang ditandatangani langsung Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa RDP akan menggunakan putusan MK untuk merevisi PKPU.
Baca juga : KPU Jangan Tersandera Rapat Konsultasi dengan DPR
"KPU mengusulkan agar Rapat Dengar Pendapat pada hari Senin, 26 Agustus 2024 adanya penambahan materi pembahasan Rancangan Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," tegasnya dikutip dari surat yang diterima Media Indonesia, Jumat (23/8).
"Sebagai pelaksanaan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024."
Sebelumnya, beredar surat permintaan konsultasi dan konsinyering KPU kepada komisi II DPR RI. Surat itu viral di sosial media, salah satunya karena KPU justru membahas soal putusan Mahkamah Agung (MA) bukan untuk membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (P-5)
Ketua KPU Mochammad Afifuddin yakin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak akan mengutak-atik draft PKPU Pilkada 2024
DPR RI mengesahkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (25/8).
DPRD Kota Bogor menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Lanjut Usia.
RDP Komisi VII DPR dengan BRIN dihentikan karena absennya eks Kepala LBM Eijkman Amin Soebandrio.
Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia.
Syarif mengatakan kebutuhan ini harus dipenuhi untuk mengoptimalkan fungsi perpustakaan dalam meningkatkan literasi masyarakat.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
Bawaslu mengakui adanya putusan Mahkamah Agung di tengah tahapan Pilkada 2024 menimbulkan sejumlah persoalan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak akan menggunakan pesawat jet lagi untuk mendistribusikan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin mengungkap ada tiga jajarannya yang mengundurkan diri untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
KPU didesak untuk tidak menunda revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia dan ambang batas pencalonan yang telah diputuskan MK
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, pihaknya telah menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved