Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
UNIVERSITAS Negeri Jakarta (UNJ) hadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diselenggarakan oleh Komisi X DPR RI. Kegiatan yang diselenggarakan pada Selasa18 Maret 2025 ini bertempat di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Gedung Nusantara I, Lantai 1.
Selain dihadiri UNJ, kegiatan RDP ini juga dihadiri perwakilan dari Universitas Indonesia dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Pada kesempatan ini, Prof. Komarudin selaku Rektor UNJ, Prof. Ifan Iskandar selaku Wakil Rektor Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Totok Bintoro selaku Kepala BPS Labschool UNJ, Agus Wibowo dan Ahmad Tarmiji Alkhudri selaku Staf Ahli Rektor turut hadir pada RDP ini.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam wawancara dengan media beberapa pekan lalu menegaskan bahwa revisi UU Sisdiknas harus memastikan sistem pendidikan nasional lebih komprehensif, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Pendidikan di Indonesia harus mampu mengakomodasi seluruh kepentingan, dari pendidikan dasar hingga tinggi, serta menyelaraskan berbagai regulasi yang sebelumnya terpisah agar memberikan kepastian hukum yang jelas. Kita ingin memastikan akses pendidikan yang lebih merata, sehingga setiap anak Indonesia, tanpa terkecuali, mendapatkan hak pendidikan yang berkualitas,” ujar Hetifah.
Hetifah menambahkan bahwa revisi ini harus bersifat visioner dan progresif, dengan memperkuat digitalisasi pendidikan serta konsep link and match antara dunia pendidikan dan dunia industri agar lulusan memiliki daya saing global.
Sementara itu , dalam keterangannya Rektor UNJ Prof.Dr Komarudin menyampaikan apresiasi kepada Komisi X DPR RI yang membuka dialog dalam melakukan perubahan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 melalui RDP ini, khususnya dengan mengundang para pelaku dalam bidang pendidikan. RDP hari ini memiliki 3 agenda, yaitu: Pertama, Penjelasan terkait hasil kajian perguruan tinggi untuk revisi UU bidang pendidikan.
Kedua, Masukan perbaikan sistem pendidikan yang mencakup upaya integrasi pengaturan yang ada dalam UU tentang Sisdiknas, UU tentang Guru dan Dasen, UU tentang Pendidikan Tinggi, UU tentang Pesantren, dan UU terkait lainnya; dan Ketiga, Pandangan perguruan tinggi dalam revisi UU tentang Sisdiknas dengan pendekatan kodifikasi, ungkap Prof. Komarudin.
Prof. Komarudin menambahkan bahwa UU Sisdiknas menjadi landasan hukum bagi pengelolaan pendidikan di Indonesia dan menjadi pijakan dalam pengembangan kurikulum dan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. UU Sisdiknas ini perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan berbagai persoalan pendidikan yang ada saat ini.
Sementara itu tujuan revisi UU Sisdiknas ini juga diharapkan dapat menghasilkan sistem pendidikan yang lebih baik lagi, membenahi kualitas pendidikan, dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan yang berkualitas. (H-2)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan SD-SMP negeri, termasuk swasta, tanpa dipungut biaya atau gratis akan dimasukkan ke UU Sisdiknas.
MK menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib secara bertahap menggratiskan pendidikan dasar di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, di sekolah negeri maupun swasta.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta harus digratiskan oleh pemerintah.
Penyelenggaraan PAUD di Indonesia masih mengalami tantangan besar dalam hal pemerataan akses dan tata kelola.
Anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi menyoroti ketidaktepatan alokasi anggaran pendidikan 20% dari APBN.
Bagi guru yang telah mendapatkan TPG, pemberian tunjangan ini membuat guru merasa dihargai kompetensinya sehingga mendorong mereka untuk terus meningkatkan dedikasinya.
ADVOKAT yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) Appe Hutauruk menyebut pemerintah juga menggunakan jasa preman untuk membungkam kelompok kritis
KND sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan juga peraturan presiden nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
Waskita membentuk Komite Manajemen Risiko, untuk menilai risiko dan kelayakan proyek, sebelum memutuskan untuk mengambil suatu proyek dan melakukan tender.
Pemaparan polisi lebih menonjolkan masalah tawuran dibandingkan kasus penembakan itu menjadikan keluarga korban semakin yakin adanya upaya rekayasa.
Rencana tersebut juga sesuai dengan tema pembangunan Batam tahun 2025 yang berfokus pada percepatan peningkatan investasi melalui pengembangan kawasan dan pembangunan infrastruktur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved