Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
ADVOKAT yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) Appe Hutauruk menyebut pemerintah juga menggunakan jasa preman untuk membungkam kelompok yang mengkritik kebijakan. Ia mengatakan selain negara, pengusaha juga menggunakan jasa premanisme.
"Negara atau pengusaha atau kelompok tertentu sering juga menggunakan jasa-jasa premanisme untuk memberangus ini. Kita harus jujur, bahkan lebih dari itu pemerintah pun suka menggunakan jasa-jasa premanisme ketika ada kelompok-kelompok yang mengkritik kebijakan-kebijakan pemerintah," kata Appe, saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Rabu (7/5).
Appe mengungkapkan pihaknya juga melihat ada kelompok-kelompok tertentu yang melakukan aksi premanisme, seperti menghalangi orang menjalankan ibadah. Ia mengatakan bentuk premanisme itu bukan hanya ormas, tetapi juga bisa berbentuk preman berseragam.
"Mungkin di kalangan-kalangan penegak hukum juga banyak preman-premanisme yang memalak. Perkara tidak akan dinaikkan kalau tidak ada sejumlah setoran, macam-macam ya," katanya.
Appe mengatakan ada preman terkoordinir dalam suatu organisasi resmi tertentu, seperti Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Selain itu, ada preman yang tidak memiliki struktur organisasi, namun berada dalam suatu kumpulan yang memiliki pimpinan sebagai pengendali aksi.
"Ini berdasarkan pengamatan kami, dan kami kebetulan sering melakukan penelitian dan kajian terhadap fenomena sosial kemasyarakatan terkait kebijakan-kebijakan publik pemerintah," katanya.
Lebih lanjut, Appe berharap DPR dapat mengambil tindakan tegas terhadap aparatur negara yang menjalin hubungan dengan kelompok premanisme. Ia juga meminta DPR mendesak pemerintah agar dapat menjamin ketertiban masyarakat, sehingga masyarakat dapat melakukan aktivitas dengan nyaman.
"Karena bagaimana kemudian masyarakat mau dan berminat untuk melakukan usahanya ketika mereka merasa terganggu," katanya. (Faj/M-3)
KETUA Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina mendukung Satgas Antipremanisme yang dibentuk atas perintah langsung Presiden Prabowo Subianto kepada Menkopolkam Budi Gunawan.
advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) melakukan audiensi dengan Polri
Satgas dibentuk untuk melindungi masyarakat dari berbagai aksi premanisme yang mengintimidasi dan merugikan ekonomi
KND sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan juga peraturan presiden nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
UU Sisdiknas ini perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan berbagai persoalan pendidikan yang ada saat ini.
Waskita membentuk Komite Manajemen Risiko, untuk menilai risiko dan kelayakan proyek, sebelum memutuskan untuk mengambil suatu proyek dan melakukan tender.
Pemaparan polisi lebih menonjolkan masalah tawuran dibandingkan kasus penembakan itu menjadikan keluarga korban semakin yakin adanya upaya rekayasa.
Rencana tersebut juga sesuai dengan tema pembangunan Batam tahun 2025 yang berfokus pada percepatan peningkatan investasi melalui pengembangan kawasan dan pembangunan infrastruktur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved