Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Yakin DPR Tak Utak-atik PKPU Pilkada 2024

Yakub Pryatama
25/8/2024 10:36
KPU Yakin DPR Tak Utak-atik PKPU Pilkada 2024
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.(Dok.Antara)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin yakin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak akan mengutak-atik draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisi II DPR RI akan melakukan rapat terkait pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 dipercepat menjadi hari ini Minggu (25/8), pukul 10.00 WIB.

“Insya Allah, semoga lancar semua dan seluruh Putusuan MK Nomor 60 dan 70 akan dimasukan dalam perubahan PKPU,” tegas Afif, di Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8).

Baca juga : KPU akan Bahas PKPU Dengan DPR Merujuk Putusan MK

Dari draft PKPU 8 2024 yang diterima Media Indonesia, terdapat Pasal 15 soal Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Artinya, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Kemudian, DPR juga akan mengesahkan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Lewat putusan nomor 60, MK menyatakan partai politik non-parlemen bisa mencalonkan pasangan calon.

Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.

Sebelumnya, beredar surat permintaan konsultasi dan konsinyering KPU kepada komisi II DPR RI. Surat itu viral di sosial media, salah satunya karena KPU justru membahas soal putusan Mahkamah Agung (MA) bukan untuk membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya