Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin yakin Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak akan mengutak-atik draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi II DPR RI akan melakukan rapat terkait pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 dipercepat menjadi hari ini Minggu (25/8), pukul 10.00 WIB.
“Insya Allah, semoga lancar semua dan seluruh Putusuan MK Nomor 60 dan 70 akan dimasukan dalam perubahan PKPU,” tegas Afif, di Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu (25/8).
Baca juga : KPU akan Bahas PKPU Dengan DPR Merujuk Putusan MK
Dari draft PKPU 8 2024 yang diterima Media Indonesia, terdapat Pasal 15 soal Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Artinya, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Kemudian, DPR juga akan mengesahkan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Lewat putusan nomor 60, MK menyatakan partai politik non-parlemen bisa mencalonkan pasangan calon.
Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.
Sebelumnya, beredar surat permintaan konsultasi dan konsinyering KPU kepada komisi II DPR RI. Surat itu viral di sosial media, salah satunya karena KPU justru membahas soal putusan Mahkamah Agung (MA) bukan untuk membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (P-5)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
ADVOKAT yang tergabung dalam Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (Tumpas) Appe Hutauruk menyebut pemerintah juga menggunakan jasa preman untuk membungkam kelompok kritis
KND sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dan juga peraturan presiden nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
UU Sisdiknas ini perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan berbagai persoalan pendidikan yang ada saat ini.
Waskita membentuk Komite Manajemen Risiko, untuk menilai risiko dan kelayakan proyek, sebelum memutuskan untuk mengambil suatu proyek dan melakukan tender.
Pemaparan polisi lebih menonjolkan masalah tawuran dibandingkan kasus penembakan itu menjadikan keluarga korban semakin yakin adanya upaya rekayasa.
Rencana tersebut juga sesuai dengan tema pembangunan Batam tahun 2025 yang berfokus pada percepatan peningkatan investasi melalui pengembangan kawasan dan pembangunan infrastruktur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved