Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPR telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. PKPU itu akan memuat sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan konsinyering dengan penyelenggara pemilu pada Senin (26/8).
"Komisi II sudah mengagendakan hari Senin untuk melaksanakan RDP, konsultasi, dan permohonan konsultasi dari KPU dan Bawaslu terkait 3 rancangan PKPU dan 2 rancangan Panwaslu," jelasnya pada Jumat (23/8).
Baca juga : KPU Jangan Tersandera Rapat Konsultasi dengan DPR
Sebelum revisi UU Pilkada dibatalkan, Komisi II DPR terus memantau perkembangan dan dinamika politik. Dari rancangan PKPU yang sudah diserahkan ke DPR pada 21 Agustus, PKPU sudah mencantumkan secara penuh hasil putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Tentu kita harus merespons putusan Mahkamah Konstitusi itu. Alhamdulillah, berkat komunikasi kami di Komisi II, pimpinan Komisi II, dan komunikasi terus-menerus dengan Ketua KPU, serta pemerintah dalam hal ini Kemendagri dan Kementerian Sekretaris Negara, kita sepakat bahwa KPU telah mengajukan dan sudah diajukan per tanggal 21 kemarin rancangan PKPU yang baru. Nah, tinggal masalah teknisnya saja," jelasnya.
Doli meyakinkan publik untuk tidak khawatir tentang pelaksanaan konsinyering dalam membentuk PKPU. "Jadi, hanya masalah teknis saja. Tidak perlu ada kekhawatiran. Saya menegaskan bahwa insya Allah besok Senin, karena memang waktunya," tambahnya.
Nantinya, pada rapat yang digelar Senin tersebut, akan dibahas keputusan resmi sesuai dengan draf yang telah dibuat oleh KPU dan diterima oleh DPR.
"DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU. Tinggal nanti formalitasnya pada hari Senin, kita akan menggelar rapat konsultasi dalam rapat dengar pendapat Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu," ungkapnya. (P-5).
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin meminta kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yakni donasi Rp1.000 atau seribu per hari dari warganya ditinjau ulang.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mempertanyakan usulan menjadikan Kota Solo atau Surakarta sebagai Daerah Istimewa Surakarta (DIS).
REVISI Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu diusulkan oleh Komisi II, Keputusan untuk merevisi atau tidaknya suatu undang-undang akan dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menyebut pejabat ATR/BPN yang menerbitkan sertifikat di pagar laut Tangerang tak cukup disanksi administrasi.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved