Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI II DPR telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai rancangan peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. PKPU itu akan memuat sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pihaknya telah menjadwalkan konsinyering dengan penyelenggara pemilu pada Senin (26/8).
"Komisi II sudah mengagendakan hari Senin untuk melaksanakan RDP, konsultasi, dan permohonan konsultasi dari KPU dan Bawaslu terkait 3 rancangan PKPU dan 2 rancangan Panwaslu," jelasnya pada Jumat (23/8).
Baca juga : KPU Jangan Tersandera Rapat Konsultasi dengan DPR
Sebelum revisi UU Pilkada dibatalkan, Komisi II DPR terus memantau perkembangan dan dinamika politik. Dari rancangan PKPU yang sudah diserahkan ke DPR pada 21 Agustus, PKPU sudah mencantumkan secara penuh hasil putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
"Tentu kita harus merespons putusan Mahkamah Konstitusi itu. Alhamdulillah, berkat komunikasi kami di Komisi II, pimpinan Komisi II, dan komunikasi terus-menerus dengan Ketua KPU, serta pemerintah dalam hal ini Kemendagri dan Kementerian Sekretaris Negara, kita sepakat bahwa KPU telah mengajukan dan sudah diajukan per tanggal 21 kemarin rancangan PKPU yang baru. Nah, tinggal masalah teknisnya saja," jelasnya.
Doli meyakinkan publik untuk tidak khawatir tentang pelaksanaan konsinyering dalam membentuk PKPU. "Jadi, hanya masalah teknis saja. Tidak perlu ada kekhawatiran. Saya menegaskan bahwa insya Allah besok Senin, karena memang waktunya," tambahnya.
Nantinya, pada rapat yang digelar Senin tersebut, akan dibahas keputusan resmi sesuai dengan draf yang telah dibuat oleh KPU dan diterima oleh DPR.
"DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU. Tinggal nanti formalitasnya pada hari Senin, kita akan menggelar rapat konsultasi dalam rapat dengar pendapat Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu," ungkapnya. (P-5).
WAKIL Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bersikap profesional dalam menyikapi Nomor Indik Kependudukan (NIK) yang dicatut.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memberikan penjelasan terkait beredarnya surat permintaan konsultasi dan konsinyering KPU kepada Komisi II DPR RI RI dalam rangka membahas putusan MA.
DPR RI mengesahkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (25/8).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR RI sudah memenuhi janjinya dengan menyetujui Revisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada
KETUA Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pilkada ulang dilakukan selambat-lambatnya satu tahun bila kotak kosong ditetapkan sebagai pemenang
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved