Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, persiapan dan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tidak akan terganggu dengan perkara yang ditangani lembaga antirasuah.
"Peristiwa OTT yang menimpa komisioner KPU ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh stakeholder penyelenggara pemilu untuk memastikan bekerja sesuai dengan koridor hukum dan etik."
Arief tiba sekitar pukul 19.15 WIB. Turut mendampingi Arief, Komisioner KPU lainnya, yakni Ilham Saputra, Hasyim Asy'ari, dan Pramono Ubaid Thantowi.
Saat dipastikan nama anggota Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Alexander tidak membantah. "Informasi awalnya seperti itu," katanya.
Pramono hingga saat ini masih mencari tahu informasi yang lengkap perihal OTT tersebut.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan disebut-sebut ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPU Kalimantan Selatan, Sarmuji mengfatakan kasus ini sedang dalam penyelidikan dan pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah.
SISTEM rekapitulasi suara berbasis elektronik atau rekap-E segera dipamerkan Komisi Pemilihan Umum.
Bawaslu perlu memperhitungkan potensi penyakit pemilu kembali terulang pada Pilkada 2020. Itu agar tidak tergagap-gagap pada saat masuk tahapan.
Penerapan atas putusan MK pada PKPU pencalonan harus dalam rumusan hukum yang rinci supaya tidak menimbulkan polemik.
Mantan narapidana tindak pidana korupsi bisa mencalonkan setelah lima tahun berstatus bebas perlu segera masuk Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan supaya tidak menimbulkan kisruh.
"Beberapa poin yang diputuskan MK sudah terakomodir dalam PKPU. Tentu putusan MK semakin memperkuat PKPU pencalonan,"
Sebelum melakukan revisi, KPU terlebih dahulu akan mempelajari dengan seksama bunyi putusan MK nomor 56/PUU-XVII/2019
"Urusan ada parpol yang mencalonkan mereka yang pernah jalani masa hukuman, kasus korupsi, kita kembalikan pada masyarakat, apakah dipilih atau tidak," terang dia.
Saat rapat bersama Presiden, KPU mengusulkan larangan itu. Kini, KPU justru terjebak pada waktu yang mendesak.
Alasannya, penyelenggara pesta demokrasi ini enggan berpolemik tentang isu tersebut karena bisa mengganggu tahapan pelaksanaan pesta demokrasi di 270 daerah.
Agar tidak memunculkan perdebatan, penerapan rekap-e pemilu ke depan perlu melalui revisi undang-undang.
Arief menjamin bahwa pemilih yang tidak mendapatkan undangan ke TPS dari KPU masih bisa menggunakan hak pilih di tempat asalnya selama memenuhi syarat
Arief beharap persiapan regulasi dan teknis tentang e-rekap dapat selesai dengan cepat sehingga bisa segera diimplementasikan di beberapa daerah peserta Pilkada 2020.
KOMISI Pemilihan Umum tengah mempersiapkan teknologi penggunaan sistem rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik (e-recap).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved