Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
BERDASARKAN aturan penentuan pergantian antar-waktu komisioner komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa Kade Wiarsa akan menggantikan posisi Wahyu Setiawan yang mundur dari KPU usai jadi tersangka kasus suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR RI.
"Kalau nomor urut berikutnya nomor 8 itu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dulu dia Ketua KPU Provinsi Bali, sekarang dia Anggota Bawaslu Bali," kata Ketua KPU Arief Budiman, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/1), dikutip dari Antara.
Terkait penetapan dan pelantikan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi untuk menjadi Komisioner KPU kata Arief, sepenuhnya wewenang Presiden Joko Widodo.
"Memang tidak diatur batas waktunya (kapan dilantik), jadi kami serahkan sepenuhnya kepada Bapak Presiden," kata dia.
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat pemungutan suara pemilihan komisioner pada 2017 lalu berada pada posisi ke 8, mengumpulkan 21 suara anggota DPR.
Baca juga : Wahyu Setiawan Nyatakan Mundur dari Jabatan Komisioner KPU
Jumlah suara terbanyak diperoleh Pramono Ubaid Tanthowi dan Wahyu Setiawan dengan 55 suara, kemudian Ilham Saputra dan Hasyim Asy'ari masing-masing 54 suara.
Peringkat kelima, Viryan Azis dengan 52 suara, sementara Evi Novida Ginting Manik 48 suara dan Arief Budiman 30 suara.
Arief mengatakan, Komisi Pemilihan Umum telah menerima surat pengunduran diri secara resmi dari Wahyu Setiawan.
Sore ini kami baru saja menerima dari keluarga Pak Wahyu surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh pak Wahyu Setiawan bermaterai,' katanya.
Surat tersebut, kata dia menjelaskan bahwa Wahyu Setiawan mundur dari jabatannya dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Pengunduran diri Wahyu tersebut, kata dia akan segera diteruskan kepada Presiden Joko Widodo, dan menyampaikan salinan suratnya ke DPR dan DKPP.
"Segera, kalau bisa hari ini, karena ini sudah malam sesegera mungkin kami sampaikan,' pungkas Arief. (Ant/Ol-7)
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan keterlibatannya dalam skema suap PAW DPR untuk Harun Masiku.
MANTAN kader PDIP, Saeful Bahri, mengaku dirinya melapor kepada Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto setelah menyerahkan sejumlah uang kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.
Donny sempat berbincang dengan sejumlah pihak terjaring di ruang merokok di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wahyu membenarkan ada tanda tangan Megawati di sejumlah berkas. Namun, ada juga tanda tangan pejabat PDIP lain.
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meragukan keterangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan soal mendengarnya aliran dana suap berasal dari Hasto.
JPU meminta mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menjelaskan sumber uang suap untuknya dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved