Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
BERDASARKAN aturan penentuan pergantian antar-waktu komisioner komisi Pemilihan Umum (KPU), I Dewa Kade Wiarsa akan menggantikan posisi Wahyu Setiawan yang mundur dari KPU usai jadi tersangka kasus suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR RI.
"Kalau nomor urut berikutnya nomor 8 itu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dulu dia Ketua KPU Provinsi Bali, sekarang dia Anggota Bawaslu Bali," kata Ketua KPU Arief Budiman, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/1), dikutip dari Antara.
Terkait penetapan dan pelantikan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi untuk menjadi Komisioner KPU kata Arief, sepenuhnya wewenang Presiden Joko Widodo.
"Memang tidak diatur batas waktunya (kapan dilantik), jadi kami serahkan sepenuhnya kepada Bapak Presiden," kata dia.
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat pemungutan suara pemilihan komisioner pada 2017 lalu berada pada posisi ke 8, mengumpulkan 21 suara anggota DPR.
Baca juga : Wahyu Setiawan Nyatakan Mundur dari Jabatan Komisioner KPU
Jumlah suara terbanyak diperoleh Pramono Ubaid Tanthowi dan Wahyu Setiawan dengan 55 suara, kemudian Ilham Saputra dan Hasyim Asy'ari masing-masing 54 suara.
Peringkat kelima, Viryan Azis dengan 52 suara, sementara Evi Novida Ginting Manik 48 suara dan Arief Budiman 30 suara.
Arief mengatakan, Komisi Pemilihan Umum telah menerima surat pengunduran diri secara resmi dari Wahyu Setiawan.
Sore ini kami baru saja menerima dari keluarga Pak Wahyu surat pengunduran diri yang ditandatangani oleh pak Wahyu Setiawan bermaterai,' katanya.
Surat tersebut, kata dia menjelaskan bahwa Wahyu Setiawan mundur dari jabatannya dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Pengunduran diri Wahyu tersebut, kata dia akan segera diteruskan kepada Presiden Joko Widodo, dan menyampaikan salinan suratnya ke DPR dan DKPP.
"Segera, kalau bisa hari ini, karena ini sudah malam sesegera mungkin kami sampaikan,' pungkas Arief. (Ant/Ol-7)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan disebut-sebut ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Peristiwa OTT yang menimpa komisioner KPU ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh stakeholder penyelenggara pemilu untuk memastikan bekerja sesuai dengan koridor hukum dan etik."
Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, persiapan dan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tidak akan terganggu dengan perkara yang ditangani lembaga antirasuah.
"Kita sangat prihatin dan terpukul karena KPU adalah lembaga independen yang harus tetap menjaga marwah dan integritasnya sebagai penyenggara pemilu yang kredibel dan dipercaya maayarakat."
Arief mengaku sempat berkomunikasi dengan Wahyu pada Rabu (8/1) pagi melalui Whatsapp. I
"Statusnya masih terperiksa jadi kami masih menunggu. Yang jelas apapun yang dibutuhkan KPK baik itu keterangan, data, dan lainnya KPU siap mendukung," tukasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved