Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap munculnya 'justice collaborator' dalam kasus dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Menurut Hasto, fenomena penangkapan pejabat negara karena praktik suap atau tindakan koruptif lainnya membuat upaya pemulihan citra lembaga atau komisi negara yang cenderung turun di mata masyarakat menjadi semakin sulit.
"Seharusnya sikap antikorupsi terus dikedepankan agar dukungan dan kepercayaan masyarakat dapat tumbuh" ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam rilisnya, hari ini.
Terkait kasus ini, Hasto meminta semua pihak untuk bersabar serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Selain itu Hasto juga menghimbau agar kasus ini tidak ditarik-tarik ke dalam urusan politik, dirinya juga yakin KPK akan menangani kasus ini dengan transparan dan profesional.
Dalam kesempatan ini LPSK ingin menyampaikan kepada KPK, bilamana dalam proses penyelidikan muncul sejumlah saksi yang bersedia untuk menjadi saksi pelaku atau 'justice collaborator' (JC), LPSK menyatakan siap untuk memberikan perlindungan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami berharap kalau dari hasil penyelidikan KPK mengarah pada munculnya JC, silahkan memberikan rekomendasi pada LPSK, kami akan tindaklanjuti," ucap Hasto.
LPSK sendiri memilih sikap bersabar menunggu sambil memantau perkembangan kasus ini, namun Hasto mengatakan bila dipandang perlu, dirinya akan menghubungi komisioner KPK terkait kemungkinan munculnya JC dalam kasus suap ini.
Dalam kasus ini Wahyu diduga sudah menerima suap 'dana operasional' sebanyak dua kali. Suap pertama diterima pada pertengahan Desember 2019 senilai Rp200 juta melalui orang dekat Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Uang kedua senilai Rp400 juta juga melalui Agustina yang sudah dikantongi sejak akhir Desember 2019.
Namun, pemberian kepada Wahyu baru dilakukan pada Rabu (8/1) lalu yang kemudian ditangkap tangan KPK. Uang tersebut diberikan dari pihak swasta Saeful Bachri yang diduga staf di DPP PDIP.
Selain Komisioner KPU Wahyu, tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut ialah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, selaku pihak penerima. Sementara ada dua orang yakni eks caleg PDIP Dapil Sumsel, Harun Masiku dan Saeful sebagai pihak pemberi suap.
Kasus ini didasari perebutan kursi Anggota DPR dari Dapil Sumsel 1. Seperti diketahui, PDIP sempat meminta agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR di Dapil Sumsel 1. Di Dapil Sumsel 1, meliputi Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, PDIP mendapat 1 (satu) kursi.
Di Dapil itu caleg yang mendapat suara terbanyak adalah Almarhum Nazaruddin Kiemas. Beliau sebagai caleg PDIP di dapil Sumsel 1 meninggal dunia pada 26 Maret 2019 sebelum hari pencoblosan pemilu, 17 April 2019.
PDIP lantas berbekal Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019 meminta agar posisi Almarhum Nazar sebagai peraih suara terbanyak diberikan pada Harun Masiku (caleg nomor urut 6), yang perolehan suaranya sangat sedikit.
Permintaan itu ditolak KPU pada 31 Agustus 2019 lalu. Karena KPU beranggapan caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya lah, yaitu Riezky Aprilia, yang berhak ditetapkan sebagai caleg terpilih guna mengisi 1 kursi PDIP di Dapil Sumsel 1.(OL-4)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
I Wayan Eka ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan kenaikan gaji hakim tidak serta-merta menghapus seluruh praktik korupsi di lingkungan peradilan, menyusul OTT KPK wakil ketua PN Depok.
SUASANA di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok Jumat (6/1/2026), tampak sepi satu hari pasca OTT KPK terhadap Wakil Ketua PN Depok Bambang S
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2) malam.
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved