Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap munculnya 'justice collaborator' dalam kasus dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Menurut Hasto, fenomena penangkapan pejabat negara karena praktik suap atau tindakan koruptif lainnya membuat upaya pemulihan citra lembaga atau komisi negara yang cenderung turun di mata masyarakat menjadi semakin sulit.
"Seharusnya sikap antikorupsi terus dikedepankan agar dukungan dan kepercayaan masyarakat dapat tumbuh" ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam rilisnya, hari ini.
Terkait kasus ini, Hasto meminta semua pihak untuk bersabar serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Selain itu Hasto juga menghimbau agar kasus ini tidak ditarik-tarik ke dalam urusan politik, dirinya juga yakin KPK akan menangani kasus ini dengan transparan dan profesional.
Dalam kesempatan ini LPSK ingin menyampaikan kepada KPK, bilamana dalam proses penyelidikan muncul sejumlah saksi yang bersedia untuk menjadi saksi pelaku atau 'justice collaborator' (JC), LPSK menyatakan siap untuk memberikan perlindungan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami berharap kalau dari hasil penyelidikan KPK mengarah pada munculnya JC, silahkan memberikan rekomendasi pada LPSK, kami akan tindaklanjuti," ucap Hasto.
LPSK sendiri memilih sikap bersabar menunggu sambil memantau perkembangan kasus ini, namun Hasto mengatakan bila dipandang perlu, dirinya akan menghubungi komisioner KPK terkait kemungkinan munculnya JC dalam kasus suap ini.
Dalam kasus ini Wahyu diduga sudah menerima suap 'dana operasional' sebanyak dua kali. Suap pertama diterima pada pertengahan Desember 2019 senilai Rp200 juta melalui orang dekat Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Uang kedua senilai Rp400 juta juga melalui Agustina yang sudah dikantongi sejak akhir Desember 2019.
Namun, pemberian kepada Wahyu baru dilakukan pada Rabu (8/1) lalu yang kemudian ditangkap tangan KPK. Uang tersebut diberikan dari pihak swasta Saeful Bachri yang diduga staf di DPP PDIP.
Selain Komisioner KPU Wahyu, tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut ialah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, selaku pihak penerima. Sementara ada dua orang yakni eks caleg PDIP Dapil Sumsel, Harun Masiku dan Saeful sebagai pihak pemberi suap.
Kasus ini didasari perebutan kursi Anggota DPR dari Dapil Sumsel 1. Seperti diketahui, PDIP sempat meminta agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR di Dapil Sumsel 1. Di Dapil Sumsel 1, meliputi Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, PDIP mendapat 1 (satu) kursi.
Di Dapil itu caleg yang mendapat suara terbanyak adalah Almarhum Nazaruddin Kiemas. Beliau sebagai caleg PDIP di dapil Sumsel 1 meninggal dunia pada 26 Maret 2019 sebelum hari pencoblosan pemilu, 17 April 2019.
PDIP lantas berbekal Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019 meminta agar posisi Almarhum Nazar sebagai peraih suara terbanyak diberikan pada Harun Masiku (caleg nomor urut 6), yang perolehan suaranya sangat sedikit.
Permintaan itu ditolak KPU pada 31 Agustus 2019 lalu. Karena KPU beranggapan caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya lah, yaitu Riezky Aprilia, yang berhak ditetapkan sebagai caleg terpilih guna mengisi 1 kursi PDIP di Dapil Sumsel 1.(OL-4)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KOMISIĀ Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3).
KPKĀ memanggil Elvita Maylani selaku Plt Kadis BMBK Lampung Tengah dan Gunarto selaku Ketua KPU Lampung Tengah sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa belasan saksi yang merupakan pejabat Kabupaten Pati di Kantor Polrestabes Semarang Selasa (24/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved