Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

LPSK Berharap Muncul JC dalam Kasus Dugaan Suap PAW Caleg PDIP

Antara
10/1/2020 21:56
LPSK Berharap Muncul JC dalam Kasus Dugaan Suap PAW Caleg PDIP
LPSK(MI/ARYA MANGGALA)

KETUA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap munculnya 'justice collaborator' dalam kasus dugaan suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Menurut Hasto, fenomena penangkapan pejabat negara karena praktik suap atau tindakan koruptif lainnya membuat upaya pemulihan citra lembaga atau komisi negara yang cenderung turun di mata masyarakat menjadi semakin sulit.

"Seharusnya sikap antikorupsi terus dikedepankan agar dukungan dan kepercayaan masyarakat dapat tumbuh" ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam rilisnya, hari ini.

Terkait kasus ini, Hasto meminta semua pihak untuk bersabar serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Selain itu Hasto juga menghimbau agar kasus ini tidak ditarik-tarik ke dalam urusan politik, dirinya juga yakin KPK akan menangani kasus ini dengan transparan dan profesional.

Dalam kesempatan ini LPSK ingin menyampaikan kepada KPK, bilamana dalam proses penyelidikan muncul sejumlah saksi yang bersedia untuk menjadi saksi pelaku atau 'justice collaborator' (JC), LPSK menyatakan siap untuk memberikan perlindungan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami berharap kalau dari hasil penyelidikan KPK mengarah pada munculnya JC, silahkan memberikan rekomendasi pada LPSK, kami akan tindaklanjuti," ucap Hasto.

LPSK sendiri memilih sikap bersabar menunggu sambil memantau perkembangan kasus ini, namun Hasto mengatakan bila dipandang perlu, dirinya akan menghubungi komisioner KPK terkait kemungkinan munculnya JC dalam kasus suap ini.

Dalam kasus ini Wahyu diduga sudah menerima suap 'dana operasional' sebanyak dua kali. Suap pertama diterima pada pertengahan Desember 2019 senilai Rp200 juta melalui orang dekat Wahyu, Agustiani Tio Fridelina. Uang kedua senilai Rp400 juta juga melalui Agustina yang sudah dikantongi sejak akhir Desember 2019.

Namun, pemberian kepada Wahyu baru dilakukan pada Rabu (8/1) lalu yang kemudian ditangkap tangan KPK. Uang tersebut diberikan dari pihak swasta Saeful Bachri yang diduga staf di DPP PDIP.

Selain Komisioner KPU Wahyu, tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut ialah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, selaku pihak penerima. Sementara ada dua orang yakni eks caleg PDIP Dapil Sumsel, Harun Masiku dan Saeful sebagai pihak pemberi suap.

Kasus ini didasari perebutan kursi Anggota DPR dari Dapil Sumsel 1. Seperti diketahui, PDIP sempat meminta agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR di Dapil Sumsel 1. Di Dapil Sumsel 1, meliputi Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, PDIP mendapat 1 (satu) kursi.

Di Dapil itu caleg yang mendapat suara terbanyak adalah Almarhum Nazaruddin Kiemas. Beliau sebagai caleg PDIP di dapil Sumsel 1 meninggal dunia pada 26 Maret 2019 sebelum hari pencoblosan pemilu, 17 April 2019.

PDIP lantas berbekal Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019 meminta agar posisi Almarhum Nazar sebagai peraih suara terbanyak diberikan pada Harun Masiku (caleg nomor urut 6), yang perolehan suaranya sangat sedikit.

Permintaan itu ditolak KPU pada 31 Agustus 2019 lalu. Karena KPU beranggapan caleg yang memperoleh suara terbanyak berikutnya lah, yaitu Riezky Aprilia, yang berhak ditetapkan sebagai caleg terpilih guna mengisi 1 kursi PDIP di Dapil Sumsel 1.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya