Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
I Dewa Raka Sandi disebut-sebut akan menggantikan posisi Wahyu Setiawan di Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Raka Sandi sempat mengikuti prosesi seleksi pemilihan pimpinan KPU pada 2017. Namun, ia tidak lolos karena hanya menempati posisi delapan.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan Raka Sandi berpeluang besar menggantikan jabatan yang ditinggalkan Wahyu. Pasalnya, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa penggantian antar waktu anggota KPU dapat dilakukan dengan melihat urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.
Artinya, lanjut Arief, pengganti Wahyu tidak akan dipilih melalui fit and proper test di DPR sebagaimana proses pemilihan tujuh komisioner KPU sebelumnya.
Wahyu akan diganti oleh calon komisioner dengan perolehan suara terbanyak berikutnya atau kedelapan dalam proses seleksi di 2017.
"Nomor urut delapan itu I Dewa Raka Sandi. Dulu dia Ketua KPU Provinsi Bali, sekarang dia anggota Bawaslu Provinsi Bali," ujar Arief di kantornya, Jakarta, Jumat (10/1).
Baca juga: KPU Emoh Bantu Wahyu Setiawan
Kala itu, Raka Sandi meraup 21 suara, di bawah Arief Budiman yang memperoleh 30 suara di peringkat tujuh.
Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid pun mengamini pernyataan Arief.
"Pengganti Wahyu dilakukan atas dasar urutan berikutnya yang sudah ditetapkan DPR pada saat itu," ujarnya.
Ia pun meminta Presiden Joko Widodo segera melaksanakan penetapan penggantian komisioner KPU agar proses penyelenggaraan pemilu tidak terganggu.
Sebagaimana diketahui, Pilkada serentak di 270 daerah akan dilkasanakan tahun ini dan harus disiapkan secara matang.
"Presiden harus segera menetapkan penggantinya," tandasnya. (A-4)
SIDANG kasus pemblokiran Jalan Pantura dengan terdakwa dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, memasuki babak akhir.
KPK ingatkan artis yang masuk politik untuk belajar tata kelola pemerintahan. Hal ini merespons Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang berdalih tidak tahu hukum karena latarbelakang pedangdut
KPK mengungkap perusahaan milik keluarga Fadia Arafiq mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Fadia ditahan hingga 23 Maret 2026.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel usaha salon, restoran, hingga sejumlah mobil di rumah dinas yang diduga milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK ungkap detail OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terkait dugaan suap pengadaan 'outsourcing' di Pemkab Pekalongan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved