Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) harus mampu membangun kembali kepercayaan publik pascakasus tangkap tangan yang melibatkan komisioner KPU Wawan Setiawan. Mantan komisioner KPU 2012-2017 Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan hal itu penting mengingat KPU akan menyelenggarakan pilkada serentak September mendatang.
"Kepada KPU ini menjadi warning, menjadi perhatian yang sangat serius, bagaimana membangun kembali kepercayaan kepada publik Apalagi kita akan menyongsong Pilkada 2020," kata Ferry di Jakarta, kemarin.
Ia menegaskan KPU harus memegang nilai-nilai ideal dalam penyelenggaraan pemilu. "Soal integritas, independensi, dan profesionalitas, itu menjadi harga mati untuk betul-betul disuarakan kembali," kata dia.
Menurut Ferry, kasus yang menimpa Wawan jangan sampai menjadi bola liar yang melebar ke mana-mana sehingga penyelesaiannya menjadi tidak fokus.
"Kasus ini harus dilokalisasi, maksudnya ini tidak terkait dengan yang lain-lain, tidak terkait dengan pilpres, dan lain-lain. Ini terkait dalam konteks proses pergantian antarwaktu saja," kata dia.
Ia menyebut KPU bertanggung jawab menjelaskan setransparan mungkin kepada publik duduk posisi yang terjadi dalam kasus ini. Dengan begitu, publik mengerti dan informasi-informasi liar di medsos yang berseliweran tidak muncul kembali.
Menurutnya, kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu dan partai politik untuk tidak merekayasa mekanisme PAW.
"KPU sangat memahami mekanisme pergantian antarwaktu. Bahkan ketika terjadi problem dalam konteks pergantiannya, pasti akan diminta klarifikasi terkait dengan aktivitas tersebut kepada lembaga yang berkompeten, atau kepada partai politiknya langsung," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Voxpol Center Research Consulting, Pangi Chaniago, meyakini KPU dapat melewati masa sulit dan krisis kepercayaan dari masyarakat.
"Kita masih yakin, masih banyak orang berintegritas dan baik di KPU yang mampu menahan diri dari godaan suap dan perilaku jual-beli suara yang sangat rawan bisa terjadi pada jajaran anggota KPU di seluruh Indonesia," ujarnya.
Ia mengatakan setelah penangkapan Wahyu Setiawan, KPU harus berupaya memperbaiki citra dan kinerja. Jajaran elite atau petinggi KPU harus segera kembali memulihkan kepercayaan publik.
"Apalagi upaya pemulihan kepercayaan publik yang sudah terluka ini bukan perkara yang sepele. Jangan coba-coba masuk ke pusaran korupsi atau jual-beli suara," kata Pangi. (Medcom/Ant/P-4)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
Penguatan pengawasan internal dan eksternal perlu dibarengi dengan kewenangan yang nyata, bukan sekadar formalitas administratif.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KETUA Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Kota Depok Bambang Setyawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK diberhentikan sementara.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved