Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2004-2007 Ramlan Surbakti mengungkapkan bahwa anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memakan gaji buta akibat pelaksanaan pemilu serentak.
Walaupun mendapatkan gaji, anggota KPU tidak punya banyak aktivitas seusai penyelenggaraan pemilu. "Kalau pemilu serentak, 5 tahun, akan terjadi pemborosan tenaga. Anggota KPU Provinsi dan Kab/Kota selesai pemilu serentak akan nganggur," terangnya saat menjadi saksi ahli dalam gugatan terhadap Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, kemarin.
Dalam sidang yang dike-tuai Hakim Konstitusi Anwar Usman tersebut, Ramlan mengungkapkan, dengan status anggota KPU dan Bawaslu yang permanen di tingkat provinsi sampai kabupaten atau kota, mereka lebih banyak menganggur. "Itu pemborosan, baik SDM dan dana," tegasnya.
Selain itu, tambahnya, Pemilu serentak juga tidak sesuai dengan 7 asas pemilu yakni langsung, umum bebas, rahasia, jujur, adil, dan periodik. Karena itu, Ramlan mengusulkan agar ada pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. "Saya menawarkan supaya pada pemilu berikutnya dipisah saja antara pemilu nasional dan daerah," pungkasnya.
Sementara itu, Didik Supriyanto yang menjadi saksi ahli dalam persidangan itu menyebut pemilu serentak memberi banyak beban yang tidak mudah dikelola. Dari persoalan surat suara telat, kurang, hingga proses penghitungan dan rekapitulasi yang memakan waktu lama. "Masalah tersebut selalu terjadi dalam penyelenggaraan pemilu serentak. Karena itu, pengaturan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah dapat menghentikan masalah itu," katanya.
Didik mengungkapkan, implementasi pemilu serentak ternyata menyulitkan pemilih dan penyelenggara. Ia mencontohkan banyaknya petugas pemilu yang meninggal dunia. "Kerumitan pemilih pada Pemilu 2019 telah memunculkan banyak pendapat untuk menyederhanakan sistem pemilihan," tambahnya.
Ia menambahkan, pemilu serentak juga melanggar asas pemilu karena pemilih menghadapi kesulitan untuk memilih ratusan nama yang dalam daftar calon anggota legislatif.
"Model pemilu dengan 4 kertas suara ini mengabaikan kepentingan dan kenyamanan dan memilih dalam memberikan suara," tandasnya. (Zuq/P-4)
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Viktor meminta MK memuat larangan wamen rangkap jabatan secara eksplisit pada amar putusan, bukan hanya di dalam pertimbangan hukum.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
Supremasi sipil dalam UU TNI belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi, khususnya dalam situasi jika terjadi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
Empat orang mantan komisioner DKPP memohon supaya DKPP dipisahkan dari Kementerian Dalam Negeri dan nomenklaturnya diubah.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Pengecekan berbagai jenis peralatan keamanan dan alat material khusus serta kendaraan dinas diharapkan bisa mengantisipasi terjadinya konflik saat tahapan pemilu serentak berlangsung.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Papua meminta bantuan 10 satuan setingkat kompi (SSK) untuk mengamankan Pemilu 2024 di empat provinsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved