Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Bawaslu Laporkan Wahyu Setiawan ke DKPP

Intan Yunelia
11/1/2020 07:00
Bawaslu Laporkan Wahyu Setiawan ke DKPP
Ketua Bawaslu Abhan (kiri) bersama Ketua KPU Arief Budiman memberikan keterangan pers hasil Rapat Tripartit Penyelenggara Pemilu.(MI/Adam Dwi Putra)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan melaporkan mantan Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini terkait dugaan kasus korupsi yang tengah menjerat Wahyu.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, laporan itu dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wahyu Setiawan terkait dengan proses penetapan pergantian antar waktu (PAW) dari salah seorang anggota DPR RI. Kasus itu terjadi usai pertemuan-pertemuan tripartit antara Bawaslu, KPU, dan DKPP.

Bawaslu berinisiatif membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik. Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan demi menjamin kepastian status dari Wahyu Setiawan selaku anggota KPU yang kini berstatus tersangka oleh KPK.

"Terkait dugaan pelanggaran kode etik ini, kami sepakat melaporkannya ke DKPP," kata Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/1)

Ia berharap, laporan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Wahyu Setiawan ini dapat segera diproses dan diputuskan oleh DKPP.

"Harapan kami, laporan kami dapat segera diproses DKPP," ujar Abhan.

Meski begitu, ia meyakinkan Bawaslu tetap menghormati segala proses yang tengah dilakukan KPK dalam menindaklanjuti dugaan kasus korupsi tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Langkah Bawaslu ini pun bakal diikuti KPU.

Ketua KPU Arief Budiman juga menegaskan, laporan pihaknya ke DKPP itu atas inisiasi bersama Bawaslu. Dirinya mengungkapkan, ada beberapa poin pertimbangan yang menjadi laporan tersebut.

baca juga: Indonesia-Tiongkok Bisa Kerja Sama di Natuna

Pertama, dalam kasus yang menimpa Wahyu Setiawan, sebut Arief, memprihatinkan bagi penyelenggara pemilu seperti KPU. Kedua, KPU merasa ada persoalan pelanggaran etik dalam kasus tersebut.

"Kami sebagai penyelenggara pemilu harus bertindak aktif agar kepercayaan publik bisa terjaga dengan baik," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya