Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan melaporkan mantan Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini terkait dugaan kasus korupsi yang tengah menjerat Wahyu.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, laporan itu dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wahyu Setiawan terkait dengan proses penetapan pergantian antar waktu (PAW) dari salah seorang anggota DPR RI. Kasus itu terjadi usai pertemuan-pertemuan tripartit antara Bawaslu, KPU, dan DKPP.
Bawaslu berinisiatif membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik. Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan demi menjamin kepastian status dari Wahyu Setiawan selaku anggota KPU yang kini berstatus tersangka oleh KPK.
"Terkait dugaan pelanggaran kode etik ini, kami sepakat melaporkannya ke DKPP," kata Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/1)
Ia berharap, laporan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Wahyu Setiawan ini dapat segera diproses dan diputuskan oleh DKPP.
"Harapan kami, laporan kami dapat segera diproses DKPP," ujar Abhan.
Meski begitu, ia meyakinkan Bawaslu tetap menghormati segala proses yang tengah dilakukan KPK dalam menindaklanjuti dugaan kasus korupsi tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Langkah Bawaslu ini pun bakal diikuti KPU.
Ketua KPU Arief Budiman juga menegaskan, laporan pihaknya ke DKPP itu atas inisiasi bersama Bawaslu. Dirinya mengungkapkan, ada beberapa poin pertimbangan yang menjadi laporan tersebut.
baca juga: Indonesia-Tiongkok Bisa Kerja Sama di Natuna
Pertama, dalam kasus yang menimpa Wahyu Setiawan, sebut Arief, memprihatinkan bagi penyelenggara pemilu seperti KPU. Kedua, KPU merasa ada persoalan pelanggaran etik dalam kasus tersebut.
"Kami sebagai penyelenggara pemilu harus bertindak aktif agar kepercayaan publik bisa terjaga dengan baik," pungkasnya. (OL-3)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (22/1).
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawai pajak yang menyalahgunakan kewenangannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto, di Madiun, Jawa Timur.
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat perintah tentang penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved