Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PASCAPENGESAHAN Undang-Undang No 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), keberadaan Dewan Pengawas dinilai memperlambat kerja KPK. Hal itu karena komisi antirasuah harus mendapat izin terlebih dahulu dari Dewan Pengawas KPK dalam melakukan upaya hukum.
Contohnya saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Rabu (8/1), KPK baru menggeledah rumah dinas sang bupati empat hari kemudian pada Sabtu (11/1) dan menyita uang Rp1 miliar. Begitu pula saat melakukan OTT terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Kamis (9/1), KPK baru melakukan penggeledahan beberapa hari kemudian.
KPK hingga kini bahkan belum melakukan penggeledahan dan penyitaan ke Kantor DPP PDIP terkait dengan dugaan keterlibatan politikus partai itu, Harun Masiku, dalam kasus suap untuk penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) di parlemen periode 2019-2024.
Untuk mengatasi kelambanan itu, KPK diminta mempercepat pembuatan aturan pelaksanaan pascapengesahan UU 19/2019. Mengingat hingga kini aturan pelaksanaannya belum ada, pakar hukum Asep Warlan Yusuf menyarankan pengawasan dan perizinan dari Dewan Pengawas KPK bisa dilakukan secara lisan.
"Agar mendapatkan penguatan hukum dari tata cara tadi dengan UU baru, boleh saja pengawasan dilakukan dengan lisan saja. Misalnya, tak perlu ada tertulis, tapi mereka mengetahui mereka melakukan tindakan-tindakan projusticia," jelasnya.
Ia juga menyarankan agar proses persetujuan dari Dewan Pengawas KPK bisa dibuat simpel. "Tidak perlu ada surat atau izin lagi karena tata ca-ranya belum ada. Bisa jadi cuma lapor saja, oke setuju, jalan," tandasnya.
Segera panggil
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan KPK akan memanggil pihak-pihak yang mengetahui kasus suap yang melibatkan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Harun Masiku. Salah satunya Hasto Kristiyanto. "Dari dokumen itu, KPK pasti akan mengklarifikasi kepada semua pihak yang tahu sebagai saksi. Mereka ialah yang mengetahui dan mengalami sendiri," ucap dia.
KPK juga meminta caleg PDIP, Harun Masiku, segera menyerahkan diri. Harun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR periode 2019-2024.
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengaku siap memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi perkara suap Wahyu Setiawan. "Saya akan datang. Itu bagian dari tanggung jawab warga negara," tegas Hasto di sela Rakernas I dan HUT ke-47 PDIP di JI Expo Kemayoran, Jakarta, kemarin.

MI/ROMMY PUJIANTO
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Pakar hukum Indriyanto Seno Adji menilai OTT terhadap Wahyu dan Saiful tak bertentangan dengan UU KPK karena proses penyelidikan dilakukan sebelum revisi UU KPK.
Menurut dia, UU KPK yang baru justru memperbaiki kelemahan KPK pada sistem penindakan. Ia mencontohkan kasus Syarifuddin Umar yang menang saat menggugat penyitaan aset miliknya yang dianggap tidak sah karena tidak ada surat penggeledahan. (Cah/Dhk/X-6)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved