Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PASCAPENGESAHAN Undang-Undang No 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), keberadaan Dewan Pengawas dinilai memperlambat kerja KPK. Hal itu karena komisi antirasuah harus mendapat izin terlebih dahulu dari Dewan Pengawas KPK dalam melakukan upaya hukum.
Contohnya saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Rabu (8/1), KPK baru menggeledah rumah dinas sang bupati empat hari kemudian pada Sabtu (11/1) dan menyita uang Rp1 miliar. Begitu pula saat melakukan OTT terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Kamis (9/1), KPK baru melakukan penggeledahan beberapa hari kemudian.
KPK hingga kini bahkan belum melakukan penggeledahan dan penyitaan ke Kantor DPP PDIP terkait dengan dugaan keterlibatan politikus partai itu, Harun Masiku, dalam kasus suap untuk penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) di parlemen periode 2019-2024.
Untuk mengatasi kelambanan itu, KPK diminta mempercepat pembuatan aturan pelaksanaan pascapengesahan UU 19/2019. Mengingat hingga kini aturan pelaksanaannya belum ada, pakar hukum Asep Warlan Yusuf menyarankan pengawasan dan perizinan dari Dewan Pengawas KPK bisa dilakukan secara lisan.
"Agar mendapatkan penguatan hukum dari tata cara tadi dengan UU baru, boleh saja pengawasan dilakukan dengan lisan saja. Misalnya, tak perlu ada tertulis, tapi mereka mengetahui mereka melakukan tindakan-tindakan projusticia," jelasnya.
Ia juga menyarankan agar proses persetujuan dari Dewan Pengawas KPK bisa dibuat simpel. "Tidak perlu ada surat atau izin lagi karena tata ca-ranya belum ada. Bisa jadi cuma lapor saja, oke setuju, jalan," tandasnya.
Segera panggil
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan KPK akan memanggil pihak-pihak yang mengetahui kasus suap yang melibatkan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan kader PDIP Harun Masiku. Salah satunya Hasto Kristiyanto. "Dari dokumen itu, KPK pasti akan mengklarifikasi kepada semua pihak yang tahu sebagai saksi. Mereka ialah yang mengetahui dan mengalami sendiri," ucap dia.
KPK juga meminta caleg PDIP, Harun Masiku, segera menyerahkan diri. Harun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR periode 2019-2024.
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengaku siap memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi perkara suap Wahyu Setiawan. "Saya akan datang. Itu bagian dari tanggung jawab warga negara," tegas Hasto di sela Rakernas I dan HUT ke-47 PDIP di JI Expo Kemayoran, Jakarta, kemarin.
MI/ROMMY PUJIANTO
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Pakar hukum Indriyanto Seno Adji menilai OTT terhadap Wahyu dan Saiful tak bertentangan dengan UU KPK karena proses penyelidikan dilakukan sebelum revisi UU KPK.
Menurut dia, UU KPK yang baru justru memperbaiki kelemahan KPK pada sistem penindakan. Ia mencontohkan kasus Syarifuddin Umar yang menang saat menggugat penyitaan aset miliknya yang dianggap tidak sah karena tidak ada surat penggeledahan. (Cah/Dhk/X-6)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPK mengatakan belum ada pengajuan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Penyidik sejatinya mau menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, beberapa waktu lalu. Namun, rencana itu dibatalkan karena alasan kesehatan pihak berperkaranya.
KPK meyakini amnesti yang telah diberikan ke Hasto tidak dilakukan atas pertimbangan sembarangan.
Asep mengatakan, Donny dan Harun masih menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pengurusan antarwaktu (PAW) anggota DPR.
KPK juga menegaskan tidak tengah membuka kasus baru yang menyasar Hasto. Politikus PDIP itu dipastikan sudah murni menjadi orang bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved