Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Hasto Dapat Amnesti, KPK: Semua Proses Hukum Dihentikan

Candra Yuri Nuralam
02/8/2025 09:33
Hasto Dapat Amnesti, KPK: Semua Proses Hukum Dihentikan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu(MI/Susanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada lagi proses hukum untuk Sekjen PDIP usai mendapatkan amnesti. Politikus partai berlogo banteng hitam itu sudah menghirup udara bebas sejak Jumat, 1 Agustus 2025, malam.

“Jadi, dengan adanya amnesti ini, serta merta proses hukum terhadap Pak Hasto dihentikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, hari ini.

Asep mengatakan, KPK sejatinya mau mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara, dalam kasus dugaan suap pada pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Namun, karena adanya keputusan DPR dan Presiden Prabowo Subianto, sidang tahap kedua itu tidak bisa dilakukan lagi.

KPK juga menegaskan tidak tengah membuka kasus baru yang menyasar Hasto. Politikus PDIP itu dipastikan sudah murni menjadi orang bebas.

“Jadi, dengan terbitnya Keppres, terkait dengan amnesti ini, seluruh proses terkait Pak Hasto Kristiyanto ini dihentikan, dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan juga dari tahanan,” ujar Asep.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto resmi bebas usai diberikan amnesti. Dia akan membuat laporan ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, pada 2 Agustus 2025.

"Besok saya akan lapor dulu kepada Ibu Megawati Soekarnoputri ya," kata Hasto di depan Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.

Hasto mau bertemu dengan keluarganya setelah bebas. Destinasi pertama yang sudah ditentukannya adalah rumah.

"Pulang ke rumah dulu, pulang ke rumah dulu," ucap Hasto. (Can/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya