Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada lagi proses hukum untuk Sekjen PDIP usai mendapatkan amnesti. Politikus partai berlogo banteng hitam itu sudah menghirup udara bebas sejak Jumat, 1 Agustus 2025, malam.
“Jadi, dengan adanya amnesti ini, serta merta proses hukum terhadap Pak Hasto dihentikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, hari ini.
Asep mengatakan, KPK sejatinya mau mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara, dalam kasus dugaan suap pada pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Namun, karena adanya keputusan DPR dan Presiden Prabowo Subianto, sidang tahap kedua itu tidak bisa dilakukan lagi.
KPK juga menegaskan tidak tengah membuka kasus baru yang menyasar Hasto. Politikus PDIP itu dipastikan sudah murni menjadi orang bebas.
“Jadi, dengan terbitnya Keppres, terkait dengan amnesti ini, seluruh proses terkait Pak Hasto Kristiyanto ini dihentikan, dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan juga dari tahanan,” ujar Asep.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto resmi bebas usai diberikan amnesti. Dia akan membuat laporan ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, pada 2 Agustus 2025.
"Besok saya akan lapor dulu kepada Ibu Megawati Soekarnoputri ya," kata Hasto di depan Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Hasto mau bertemu dengan keluarganya setelah bebas. Destinasi pertama yang sudah ditentukannya adalah rumah.
"Pulang ke rumah dulu, pulang ke rumah dulu," ucap Hasto. (Can/P-1)
KPK menyatakan belum mengembalikan barang-barang milik mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto karena masih mempelajarinya.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
SELAIN Hasto Kristiyanto, Presiden Prabowo Subianto turut memberikan amnesti pada dua orang warga binaan pemasyarakatan ( WBP) Lapas Kelas II B Wonogiri yang merupakan napi narkoba
LANGKAH politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menyatakan dukungan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, pemberian amnesti bukan sekadar tindakan hukum, tetapi adalah keputusan politik yang menunjukkan adanya visi jangka panjang dalam menjaga kohesi sosial dan demokrasi.
Supratman menjelaskan alasan pemberian abolisi dan amnesti diberikan kepada kedua tokoh tersebut. Pertimbangan utama pengampunan diberikan yaitu rekonsiliasi.
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved