Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
Sebelumnya, terpidana telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta
Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara akan menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahannya.
Saat ini KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian dan Keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut.
Harun masih berstatus buron (DPO) dalam perkara dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Ini tentu dalam upaya untuk memerangi korupsi, sudah barang tentu harus disambut baik.
Kehadiran tim pemburu koruptor dinilai tidak perlu. Pemerintah sebaiknya mengoptimalkan dan mengoordinasikan lembaga hukum yang ada.
Wakil ketua KPK menilai kasus Joko Tjanra sebagai bukti buruknya koordinasi lembaga penegak hukum di Indonesia.
KPK sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Nurhadi dari barang dan aset tersebut. Pendalaman dilakukan dengan mengonfirmasi ke beberapa saksi.
KPK meminta kepala daerah tak takut merealisasikan anggaran sesuai instruksi Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkan perekonomian di tengah pandemi covid-19.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil pelajaran penanganan buronan dari kasus terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Ketiga saksi digali keterangan mengenai aset Nurhadi. Hal itu menyangkut lahan kebun sawit Nurhadi yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah masuk tahap penyidikan tersebut.
50 tahanan kasus korupsi yang menjalani tes swab berasal dari Rutan KPK Gedung Merah Putih, Rutan KPK C1 dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Pelaksanaan tes usap tersebut seusai tujuh pegawai KPK dinyatakan positif terinfeksi covid-19.
Jauh sebelum Statuta Roma yang menjadi tonggak Hari Keadilan Internasional, pendiri bangsa Indonesia telah merumuskan hal serupa.
Pendidikan yang selama ini hanya lebih mengedepankan aspek kognitif atau kekayaan intelektual semata harus mampu mengadakan perubahan,
Proses serah terima dua aset berupa tanah dari dua kasus yang ditangani KPK itu diselenggarakan di kantor Kementerian ATR/BPN.
Rencana pemerintah membentuk TPK merupakan respons atas kehebohan munculnya Djoko Tjandra, buron terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sejak 2009.
Tim serupa yang dulu pernah dibentuk dinilai tidak maksimal dalam memulangkan koruptor dari luar ke dalam negeri.
Hal itu demi memulihkan kerugian negara dari hasil kejahatan korupsi, termasuk merampas aset koruptor yang buron.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved