Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Kasus Korupsi Bansos, KPK Akan Buka-bukaan di Pengadilan

Dhika Kusuma Winata
30/3/2021 00:50
Kasus Korupsi Bansos, KPK Akan Buka-bukaan di Pengadilan
Ilustrasi(DOK MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan membeberkan terkait dugaan bagi-bagi jatah kuota bansos di persidangan nantinya. KPK menyatakan akan membuka semua hasil penyidikan di persidangan kelak.

"Pada waktunya nanti proses persidangan, silakan ikuti karena itu terbuka untuk umum termasuk soal hasil penyidikan akan kami buka seluruhnya beserta alat bukti yang kami miliki," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (29/3).

Pernyataan itu menjawab desakan pengamat politik Effendi Gazali yang meminta komisi antirasuah membuka nama-nama vendor penyedia bansos beserta kuota dan pihak yang diduga memberi rekomendasi.

Ali Fikri mengatakan sesuai Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik, proses penegakan hukum tidak bisa diinformasikan seluruhnya ke publik atau bersifat rahasia. Ali Fikri mengatakan ada bagian strategi penyidikan sehingga tidak bisa disampaikan ke publik. Keseluruhannya baru akan dibuka di persidangan.

"Sesuai ketentuan Pasal 17 UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada beberapa informasi yang dikecualikan dalam hal proses penegakan hukum," ucap Ali Fikri.

Effendi Gazali sebelumnya melayangkan surat meminta KPK untuk membuka nama vendor bansos. Permohonan itu mengacu UU tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, permohonan informasi publik itu penting agar tidak terjadi hoaks dan pembunuhan karakter. Effendi sebelumnya diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara itu. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya