Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Wali Kota Cimahi Nonaktif Segera Disidang

Tri Subarkah
26/3/2021 19:47
Wali Kota Cimahi Nonaktif Segera Disidang
Ajay Muhammad Priatna(MI/ Depi Gunawan)

WALIl KOTA Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna segera disidang Menurut Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut tim penyidik telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke tim jaksa penuntut umum.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan dan atau hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020," kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (26/3).

Sebelumnya, Ali mengatakan bahwa jaksa penuntut umum telah menyatakan berkas perkara penyidikan terhadap Ajay sudah lengkap (P21). Oleh sebab itu, kewenangan penahanan Ajay saat ini dilanjutkan oleh jaksa penuntut umum.

"Selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 yang tempat penitipan penahananannya masih di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," terang Ali.

Adapun dalam waktu 14 hari kerja ini, jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perakanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, tempat jalannya sidang diagendakan.

"Selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 76 saksi yang diantaranya aparatur sipil yang ada di Pemkot Cimahi dan dari unsur swasta yang merupakan para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi," papar Ali.

Ajay ditersangkakan dalam kasus dugaan suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi. Penyidik KPK juga telah menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan, sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Ajay diduga menerima Rp1,66 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan rumah sakit itu. Lembaga antirasuah menangkap Ajay pada 27 November lalu bersama barang bukti penerimaan sebesar Rp425 juta. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya