Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Saputra, enggan berkomentar terkait anggotanya yang disebut dalam sidang dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial sembako Covid-19.
Diketahui, nama anggota BPK, Achsanul Qosasi sempat disampaikan sebagai pihak yang menerima aliran uang dari fee yang dikutip ke vendor.
"Mengenai Pak Achsanul, itu internal-nya AKN (Auditorat Utama Keuangan Negara) III," kata Agung saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/3).
Menurut Agung, Achsanul sendiri tidak menganggap penyebutan namanya di sidang bansos covid-19 sebagai suatu masalah. Terlebih, belum ada penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait hal itu.
"Dia nggak menganggap itu sebagai satu masalah, teman-teman dari APH belum memanggil secara khusus. Artinya yang disebutkan di situ, saya tidak berpendapat apapun, kecuali itu jadi suatu masalah," papar Agung.
Nama Achsanul sebelumnya dibunyikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, dalam sidang. Saat itu, Joko yang juga tersangka dalam perkara itu dihadrikan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
"Untuk operasional BPK Rp1 miliar," sebut Joko, Senin (8/3).
Joko mengaku uang sebanyak Rp1 miliar diminta oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK Kementerian Sosial lainnya, Adi Wahyono, untuk diserahkan ke seseorang bernama Yonda.
"Di BAP menyebut nama Achsanul Qosasi?" tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohamad Nur Azis.
"Saya kurang tahu, hanya diminta Pak Adi untuk menemui Pak Yonda. Saya ketemu di Apartemen Pramuka, di koridor," ujarnya. (Tri/OL-09)
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta terbaru terkait dugaan kasus dugaan suap Ijon proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi di balik Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, terkait kasus suap ijon proyek.
KPK ungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari patok fee proyek 10-15% dari total anggaran Rp91,13 Miliar di Dinas PUPRPKP.
KPK mengisyaratkan akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret 2026. Pemanggilan itu terkait kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
KPK mengungkap motif di balik kasus dugaan suap ijon proyek Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari yang tertangkap saat OTT yakni ia mematok fee proyek untuk THR dan lebaran
KPK menyita barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan menangkap lima tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved