Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KETUA Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Saputra, enggan berkomentar terkait anggotanya yang disebut dalam sidang dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial sembako Covid-19.
Diketahui, nama anggota BPK, Achsanul Qosasi sempat disampaikan sebagai pihak yang menerima aliran uang dari fee yang dikutip ke vendor.
"Mengenai Pak Achsanul, itu internal-nya AKN (Auditorat Utama Keuangan Negara) III," kata Agung saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (31/3).
Menurut Agung, Achsanul sendiri tidak menganggap penyebutan namanya di sidang bansos covid-19 sebagai suatu masalah. Terlebih, belum ada penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait hal itu.
"Dia nggak menganggap itu sebagai satu masalah, teman-teman dari APH belum memanggil secara khusus. Artinya yang disebutkan di situ, saya tidak berpendapat apapun, kecuali itu jadi suatu masalah," papar Agung.
Nama Achsanul sebelumnya dibunyikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, dalam sidang. Saat itu, Joko yang juga tersangka dalam perkara itu dihadrikan sebagai saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
"Untuk operasional BPK Rp1 miliar," sebut Joko, Senin (8/3).
Joko mengaku uang sebanyak Rp1 miliar diminta oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK Kementerian Sosial lainnya, Adi Wahyono, untuk diserahkan ke seseorang bernama Yonda.
"Di BAP menyebut nama Achsanul Qosasi?" tanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohamad Nur Azis.
"Saya kurang tahu, hanya diminta Pak Adi untuk menemui Pak Yonda. Saya ketemu di Apartemen Pramuka, di koridor," ujarnya. (Tri/OL-09)
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved