Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
INFORMASI nama-nama vendor yang diminta dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak termasuk informasi yang dirahasiakan. Sebab yang disidik oleh aparat hukum adalah kasus suapnya. Atau tepatnya siapa di antara vendor itu yang memberi suap kepada pejabat publik.
"Informasi nama-nama vendor bansos dan kuotanya pada setiap tahap reguler adalah informasi biasa saja. Tepatnya, itu adalah informasi administratif biasa saja. Informasi tersebut merupakan keputusan yang dibuat oleh sebuah badan publik. Pasti ada catatannya. Dan itu merupakan hak warga negara untuk mengetahuinya sebagai pembayar pajak," tegas Usman Abdhali Watik Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat 2011-2013, saat dihubungi, Selasa (30/3)
Sementara informasi nama-nama vendor, berapa jumlah kuotanya, dan siapa pemberi rekomendasinya, adalah informasi biasa saja. Itu fakta administratif saja. Hal tersebut ada pada pasal 11 huruf b Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008) yang menyatakan: Badan Publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat, yang salah satunya adalah hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos, KPK Akan Buka-bukaan di Pengadilan
"Jadi jangan ditarik ke proses hukumnya. Ini hanya soal produk keputusan badan publik, yang kemudian disidik oleh KPK," ujarnya.
Data tersebut, jelas dia, pasti sudah ada di KPK. Pasti semua pejabat Kementerian Sosial yang telah dipanggil KPK sudah memberikan data semua vendor dan kuota bansosnya, pada setiap tahapan.
"Tinggal KPK mau memberikannya atau tidak. Bisa juga dicoba secara paralel ke PPID kementeriannya," ungkap dia.
KPK, jelasnya, memiliki waktu sepuluh hari kerja untuk menjawab permintaan informasi publik. "Kalau tidak dijawab akan ada proses lanjutan sampai bisa berperkara di Komisi Informasi Pusat," tegad Usman, (OL-13)
Baca Juga: Effendi Gazali Beberkan Isi Pemeriksaannya di KPK
KPK belum bisa merinci total nominal yang disita karena masih dalam proses verifikasi.
Hingga saat ini para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan intensif di Cilacap.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang ditangkap.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap ini.
Tim di lapangan juga membawa sejumlah pihak lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini.
KPK ungkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari patok fee proyek 10-15% dari total anggaran Rp91,13 Miliar di Dinas PUPRPKP.
Eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Ruangan yang diperiksa antara lain ruang kerja Bupati Cilacap, ruang Sekretaris Daerah (Sekda), serta ruang para asisten Sekda.
Ketua Umum PKB Cak Imin mengaku prihatin atas penetapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi bermodus THR.
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved