Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Informasi Nama-nama Vendor dan Kuotanya bukan Informasi Rahasia

Mediaindonesia.com
30/3/2021 14:11
Informasi Nama-nama Vendor dan Kuotanya bukan Informasi Rahasia
KPK belum mau membuka informasi terkait korupsi dana bansos yang melibatkan kader PDIP, mantan Menteri Sosial Juliari.(Antara)

INFORMASI nama-nama vendor yang diminta dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak termasuk informasi yang dirahasiakan. Sebab yang disidik oleh aparat hukum adalah kasus suapnya. Atau tepatnya siapa di antara vendor itu yang memberi suap kepada pejabat publik.

"Informasi nama-nama vendor bansos dan kuotanya pada setiap tahap reguler adalah informasi biasa saja. Tepatnya, itu adalah informasi administratif biasa saja. Informasi tersebut merupakan keputusan yang dibuat oleh sebuah badan publik. Pasti ada catatannya. Dan itu merupakan hak warga negara untuk mengetahuinya sebagai pembayar pajak," tegas Usman Abdhali Watik Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat 2011-2013, saat dihubungi, Selasa (30/3)

Sementara informasi nama-nama vendor, berapa jumlah kuotanya, dan siapa pemberi rekomendasinya, adalah informasi biasa saja. Itu fakta administratif saja. Hal tersebut ada pada pasal 11 huruf b Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008) yang menyatakan: Badan Publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat, yang salah satunya adalah hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos, KPK Akan Buka-bukaan di Pengadilan

"Jadi jangan ditarik ke proses hukumnya. Ini hanya soal produk keputusan badan publik, yang kemudian disidik oleh KPK," ujarnya.

Data tersebut, jelas dia, pasti sudah ada di KPK. Pasti semua pejabat Kementerian Sosial yang telah dipanggil KPK sudah memberikan data semua vendor dan kuota bansosnya, pada setiap tahapan.

"Tinggal KPK mau memberikannya atau tidak. Bisa juga dicoba secara paralel ke PPID kementeriannya," ungkap dia.

KPK, jelasnya, memiliki waktu sepuluh hari kerja untuk menjawab permintaan informasi publik. "Kalau tidak dijawab akan ada proses lanjutan sampai bisa berperkara di Komisi Informasi Pusat," tegad Usman, (OL-13)

Baca Juga: Effendi Gazali Beberkan Isi Pemeriksaannya di KPK



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya