Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Effendi Gazali Beberkan Isi Pemeriksaannya di KPK

Dhika Kusuma Winata
25/3/2021 21:56
Effendi Gazali Beberkan Isi Pemeriksaannya di KPK
Pakar komunikasi politik Effendi Gazali.(MI/ATET DWI PRAMADIA)

PAKAR komunikasi politik Effendi Gazali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus bansos Covid-19 Jabodetabek. Dia menyatakan pemeriksaannya seputar sebuah seminar mengenai riset bansos pada Juli 2020 lalu

"Tadi (pemeriksaan) lebih banyak membahas tentang seminar riset bansos pada 23 Juli 2020. Di mana saya menjadi pembawa acara atau fasilitator," ujarnya seusai pemeriksaan, Kamis (25/3).

Dia menegaskan tidak mengetahui maupun mengenal CV Hasil Bumi Nusantara yang disebut-sebut menggarap 162.250 paket sembako dengan nilai Rp48,6 miliar. Dia menegaskan sama sekali tidak ada hubungan dengan perusahaan apapun dalam kasus itu.

Effendi mengatakan dari penyidik yang memeriksa memastikan namanya tidak pernah ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Matheus Joko Santoso. Dia mengatakan BAP yang mengaitkan namanya merupakan data palsu.

"Tadi terbukti nama saya tidak ada di BAP-nya Matheus Joko. Dengan demikian bahwa (disebutkan) berapa puluh miliar itu data yang palsu karena nama saya belum pernah ada di BAP-nya Matheus Joko," jelas Effendi.

Dia menghormati pemanggilan KPK tersebut dan memenuhinya meski panggilan baru diterima malam sebelumnya melalui pesan singkat Whatsapp. Ia pun menyinggung proses dalam kasus itu untuk segera diungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran besar.

"Saya kan sudah dipanggil. Kalau KPK benar-benar ingin menegakkan keadilan, yang besar-besar kapan dipanggilnya," ucapnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemanggilan Effendi sebagai saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso.

Dalam perkara itu, komisi antirasuah menetapkan lima tersangka yakni Juliari Batubara, dua pejabat pembuat komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian dan Harry. Dari lima tersangka, baru perkara Harry dan Ardian yang sudah disidangkan di pengadilan. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya