Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan kerugian keuangan negara yang timbul dari rasuah pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) sebesar US$22.828,94. Angka tersebut masih sedikit karena perhitungan hanya didasarkan pada pemeliharaan tiga unit QCC.
Dalam kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, RJ Linoi ni, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan kerugian.
"Bisa saja (kerugiannya bertambah)," ujar Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, kepada Media Indonesia melalui pesan singkat, Minggu (28/3).
Achsanul mengatakan perhitungan kerugian keuangan negara harus nyata dan pasti angkanya. Oleh sebab itu, lanjutnya, dibutuhkan keyakinan yang mendalam dalam proses tersebut. Menurut Achsanul, pihaknya tidak menghitung kerugian terkait kontrak pengadaan tiga unit QCC pada kasus yang terjadi di 2010 itu.
"Terkait pengadaan unitnya, BPK menilai sudah ada penyimpangan namun belum dapat dilakukan penghitungan," jelasnya.
Achsanul menjelaskan bahwa penyidik KPK belum memperoleh data yang dibutuhkan untuk menghitung riil cost dan pengujian kapasitas angkat tiga unit QCC di Pelabuhan Panjang, Lampung; Palembang, Sumatera Selatan; dan Pontianak, Kalimantan Barat.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan pihaknya belum mendapatkan bukti pengeluaran riil Wuxi HuaDong Heavy Machinery (HDHM) sebagai perusahaan yang ditunjuk langsung RJ Lino dalam proyek tersebut.
Saat menggelar konferensi pers penahanan RJ Lino di Gedung KPK, Jakarta, Alex menyebut KPK telah melakukan berbagai upaya mendapatkan alat bukti tersebut. Salah satunya dengan mengundang otoritas Tiongkok melalui kedutaan besarnya untuk datang ke KPK. Bahkan, dua komisioner KPK bertolak langsung ke Tiongkok.
"Tahun 2018 Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo ke China dan dijnjikan bisa bertemu menteri atau Jaksa Agung. Tapi pada saat terakhir, ketika mau bertemu dibatalkan," jelas Alex, Jumat (26/3).
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, menyatakan proses penyidikan terhadap kasus perpanjangan kontrak kerja sama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan antara Pelindo II dan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) tidak terganggu.
Kasus tersebut juga diduga menyeret nama RJ Lino karena penyidik Korps Adhyaksa beberapa kali memeriksa istri serta anaknya sebagai saksi. Saat ini, penyidikan kasus tersebut akan dibawa ke forum gelar perkara untuk memastikan tindak pidana korupsi di dalamnya.
"Apakah alat bukti cukup untuk membawa RJ Lino ke persidangan? Kan gitu. Nah itu kan berkali-kali sudah didiskusikan dari penyidik, penuntut umum, level direktur, di ekspose semua ada beberapa catatan untuk melihat buktinya," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (26/3) malam.
Sampai saat ini, Febrie menyebut pihaknya belum mengantongi nama calon tersangka dalam perkara tersebut. (OL-8)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri sosok yang diduga menjadi otak di balik kasus dugaan korupsi distribusi kuota haji di Kementerian Agama.
Saat ini ada tren beberapa keluarga rentan menjadi pendorong untuk korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke luar negeri terkait kasus korupsi kuota haji 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Surat Keputusan Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dicegah ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji
Fokus penyidikan KPK diarahkan pada siapa yang memberi perintah serta aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji
"Jaksa eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan majelis hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,"
KPK) mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J. Lino.
Lembaga Antikorupsi membutuhkan salinan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan untuk Lino.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor yang menghukum RJ Lino empat tahun.
RJ Lino didakwa merugikan keuangan negara sebesar mencapai US$1,997 juta. Kerugian itu terkait pengadaan tiga unit QCC pada 2009-2011.
Kendati demikian, perusahaan pelat merah itu tetap membuka harga penawaran untuk HDHM
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved