Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Cekal Tiga Orang Terkait Bansos Bandung Barat

Depi Gunawan
30/3/2021 10:22
KPK Cekal Tiga Orang Terkait Bansos Bandung Barat
Gedung Merah Putih KPK(Medcom.id/Candra Yuri Nuralam )

TIGA orang yang memiliki peran penting terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 dicekal bepergian ke luar negeri. Ketiganya diduga terlibat kasus korupsi yang kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, pihak-pihak tersebut tidak sedang berada di luar negeri sehingga dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/2).

KPK tak merinci siapa saja orang-orang yang dicekal bepergian ke luar negeri. Tetapi berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sebelumnya telah bocor ke publik, ada tiga nama terlibat dalam kasus pengadaan bantuan sosial Covid-19, di antarnya Andri Wibawa yang telah ditetapkan tersangka.

Andri diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang merupakan ayah dari Andri. Serta seorang lagi, pengusaha bernama Totoh Gunawan. Sprindik itu keluar bersamaan dengan keluarnya pencekalan terhadap ketiga orang tersebut yakni tanggal 26 Februari yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto.

baca juga: KPK Periksa Pejabat Dinsos Bandung Barat soal Korupsi Bansos

Andri disangkakan Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

KPK memastikan akan menyampaikan detail perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan cukup dan kemudian upaya paksa penahanan terhadap para tersangka dimaksud dilakukan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya