Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
TIGA orang yang memiliki peran penting terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 dicekal bepergian ke luar negeri. Ketiganya diduga terlibat kasus korupsi yang kini tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, pihak-pihak tersebut tidak sedang berada di luar negeri sehingga dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/2).
KPK tak merinci siapa saja orang-orang yang dicekal bepergian ke luar negeri. Tetapi berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang sebelumnya telah bocor ke publik, ada tiga nama terlibat dalam kasus pengadaan bantuan sosial Covid-19, di antarnya Andri Wibawa yang telah ditetapkan tersangka.
Andri diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang merupakan ayah dari Andri. Serta seorang lagi, pengusaha bernama Totoh Gunawan. Sprindik itu keluar bersamaan dengan keluarnya pencekalan terhadap ketiga orang tersebut yakni tanggal 26 Februari yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto.
baca juga: KPK Periksa Pejabat Dinsos Bandung Barat soal Korupsi Bansos
Andri disangkakan Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
KPK memastikan akan menyampaikan detail perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan cukup dan kemudian upaya paksa penahanan terhadap para tersangka dimaksud dilakukan. (OL-3)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved