Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan Rp2,35 miliar ke kas negara dari hasil lelang barang rampasan. Lelang rampasan itu milik terpidana mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Total hasil lelang yang menjadi pemasukan bagi kas negara sebagai pemulihan aset (asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani ini berjumlah Rp2.351.153.000," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (29/3).
Lelang barang rampasan itu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tertanggal 22 Agustus 2017.
Adapun tiga barang rampasan yang terjual dalam lelang itu yakni satu unit mobil Range Rover 5.0L V8 AT 2011 berwarna hitam dengan nomor polisi B 111 RUE. Mobil itu terjual seharga Rp555 juta. Lalu satu unit mobil Mini Cooper 1.6 AT 2010 berwarna putih dengan nomor polisi B 1279 GGY. Mini Cooper itu terjual seharga Rp296,6 juta.
Kemudian, ada satu unit mobil Hummer tipe H2 2010 berwarna putih dengan nomor polisi B 11 RRU yang seharga Rp1,49 miliar.
Dalam perkara itu, eks Wali Kota Madiun Bambang Irianto divonis enam tahun penjara lantaran bersalah korupsi terkait proyek Pasar Besar Madiun. Dia dinyatakan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang selama 2009 hingga 2016. (OL-8)
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved