Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera menyelesaikan pemberkasan RJ Lino. Penyidikan eks Dirut PT Pelindo II itu dijanjikan dikebut dan sesegera mungkin agar bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami akan berupaya menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut untuk segera dapat dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (29/3).
KPK saat ini memiliki waktu 20 hari penahanan pertama RJ Lino untuk melengkapi berkas perkara. Ali Fikri mengatakan penyidik akan segera memanggil saksi-saksi dalam perkara itu untuk menguatkan bukti. KPK juga bisa melakukan perpanjangan penahanan jika masih membutuhkan waktu.
"Sesuai ketentuan hukum, penahanan dapat diperpanjang selama 40 hari lagi. Namun demikian, KPK tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian perkara yang sudah lebih dari lima tahun tersebut," kata Ali Fikri.
KPK akhirnya menahan RJ Lino setelah ditetapkan tersangka selama lima tahun lebih. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada 2010.
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara yang timbul dari rasuah itu hanya sebesar US$22.828 atau sekitar Rp328 juta. Angka itu diperkirakan masih di bawah kerugian total karena perhitungan hanya pada pemeliharaan tiga QCC.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, lambatnya penahanan itu lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta dokumen pembanding untuk menghitung kerugian keuangan negara.
KPK tak mendapatkan data harga asli QCC yang dijual Hua Dong Heavy Machinery ke Pelindo II. Komisioner KPK pun sempat bertolak langsung ke Tiongkok untuk bertemu otoritas di sana namun tak membuahkan hasil. (OL-8)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Transformasi ini tidak hanya mencakup perubahan nama, tetapi juga peluncuran logo baru yang memvisualisasikan semangat sinergi dalam ekosistem pelabuhan dan rantai pasok nasional.
Akibat produktivitas bongkar muat yang menurun di beberapa jalur pelabuhan, pemilik kapal dan pengguna jasa pelabuhan mengeluh lantaran biaya operasional mereka melonjak.
JICT mengoperasikan dua side loader electric vehicle (EV) dan dua reach stacker EV sebagai upaya memperkuat modernisasi peralatan dan menjawab tantangan kinerja terminal pelabuhan.
Ribuan kapal dan perahu nelayan di sejumlah daerah di Pantura Jawa Tengah masih bertahan sandar di sejumlah pelabuhan perikanan dan muara sungai akibat gelombang tinggi dan badai.
Pada Minggu (4/1) ribuan kapal nelayan masih disandarkan di sejumlah pelabuhan perikanan dan muara sungai di sejumlah daerah di Pantura Jawa Tengah.
Salah satu fokus utama koordinasi tahun ini adalah mitigasi dampak cuaca ekstrem.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved