Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera menyelesaikan pemberkasan RJ Lino. Penyidikan eks Dirut PT Pelindo II itu dijanjikan dikebut dan sesegera mungkin agar bisa dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami akan berupaya menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut untuk segera dapat dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (29/3).
KPK saat ini memiliki waktu 20 hari penahanan pertama RJ Lino untuk melengkapi berkas perkara. Ali Fikri mengatakan penyidik akan segera memanggil saksi-saksi dalam perkara itu untuk menguatkan bukti. KPK juga bisa melakukan perpanjangan penahanan jika masih membutuhkan waktu.
"Sesuai ketentuan hukum, penahanan dapat diperpanjang selama 40 hari lagi. Namun demikian, KPK tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian perkara yang sudah lebih dari lima tahun tersebut," kata Ali Fikri.
KPK akhirnya menahan RJ Lino setelah ditetapkan tersangka selama lima tahun lebih. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada 2010.
RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara yang timbul dari rasuah itu hanya sebesar US$22.828 atau sekitar Rp328 juta. Angka itu diperkirakan masih di bawah kerugian total karena perhitungan hanya pada pemeliharaan tiga QCC.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, lambatnya penahanan itu lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta dokumen pembanding untuk menghitung kerugian keuangan negara.
KPK tak mendapatkan data harga asli QCC yang dijual Hua Dong Heavy Machinery ke Pelindo II. Komisioner KPK pun sempat bertolak langsung ke Tiongkok untuk bertemu otoritas di sana namun tak membuahkan hasil. (OL-8)
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dicegah ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji
Fokus penyidikan KPK diarahkan pada siapa yang memberi perintah serta aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji
Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan tidak ada yang perlu ditakuti terkait rencana Komisi III DPR RI memanggil KPK untuk rapat dengar pendapat (RDP).
KPK membeberkan temuan baru atas dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Negara ditaksir merugi triliunan.
Asep mengatakan, sprindik umum bisa membuat penyidik lebih lenggang mengumpulkan bukti atas keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi ini.
Segala aktivitas bongkar muat peti kemas di sejumlah pelabuhan di Indonesia Timur, termonitor. Nomor peti kemas, pemilik, kapal pengangkut, dan segala hal terkait termonitor secara digital.
Yang perlu ditambah bukan kapal, melainkan dermaga yakni sekitar 2-5 pasang untuk mengantisipasi 28 kapal yang menganggur agar bisa dimanfaatkan maksimal.
Masih banyak dermaga penyeberangan seperti tipe LCM yang tidak dilengkapi kolam pelabuhan, breakwater, dan fasilitas pemuatan modern seperti moving bridge.
Pembersihan sampah kiriman ini tidak hanya dilakukan di Pulau Lancang, tetapi juga di pulau-pulau lainnya setiap harinya.
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menghadirkan vending machine berisi produk usaha mikro dan kecil (UMKM) di Pelabuhan Ajibata, Danau Toba,
Diduga kapal berasal dari luar Pulau Jawa dan hanyut terbawa arus laut hingga akhirnya terdampar di wilayah pesisir pantai Brebes.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved