Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPK Segera Rampungkan Pemberkasan RJ Lino

Dhika Kusuma Winata
29/3/2021 21:26
KPK Segera Rampungkan Pemberkasan RJ Lino
RJ Lino(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera menyelesaikan pemberkasan RJ Lino. Penyidikan eks Dirut PT Pelindo II itu dijanjikan dikebut dan sesegera mungkin agar bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami akan berupaya menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut untuk segera dapat dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (29/3).

KPK saat ini memiliki waktu 20 hari penahanan pertama RJ Lino untuk melengkapi berkas perkara. Ali Fikri mengatakan penyidik akan segera memanggil saksi-saksi dalam perkara itu untuk menguatkan bukti. KPK juga bisa melakukan perpanjangan penahanan jika masih membutuhkan waktu.

"Sesuai ketentuan hukum, penahanan dapat diperpanjang selama 40 hari lagi. Namun demikian, KPK tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian perkara yang sudah lebih dari lima tahun tersebut," kata Ali Fikri.

KPK akhirnya menahan RJ Lino setelah ditetapkan tersangka selama lima tahun lebih. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada 2010.

RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara yang timbul dari rasuah itu hanya sebesar US$22.828 atau sekitar Rp328 juta. Angka itu diperkirakan masih di bawah kerugian total karena perhitungan hanya pada pemeliharaan tiga QCC.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, lambatnya penahanan itu lantaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta dokumen pembanding untuk menghitung kerugian keuangan negara.

KPK tak mendapatkan data harga asli QCC yang dijual Hua Dong Heavy Machinery ke Pelindo II. Komisioner KPK pun sempat bertolak langsung ke Tiongkok untuk bertemu otoritas di sana namun tak membuahkan hasil. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik