Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KPK melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus pengadaan KTP-E, Markus Nari kemarin guna dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
Gamawan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-E).
Peringatan itu disampaikan KPK menyusul adanya kabar mantan Ketua DPR RI Setya Novanto berada di sebuah rumah makan Padang di sekitar RSPAD, Jakarta.
Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Ade Kusmanto mengakui Novanto sedang berada di luar lapas untuk mendapatkan tindak lanjut perawatan di RSAD Gatot Soebroto.
Menurut Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Yanto, Irvanto dan Made Oka terbukti memperkaya mantan Ketua DPR RI Setya Novanto sebesar US$7,3 juta.
Sidang putusan Irvanto itu dan Made Oka bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Jaksa menilai Irvanto dan Made Oka telah terbukti menjadi perantara suap untuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam pengadaan proyek KTP elektronik.
Irvanto dan Made Oka sebelumnya didakwa merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dari proyek KTP-E bersama dengan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Hal tersebut, kata Febri, merupakan bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti yang dilakukan oleh Setya Novanto.
Jumlah uang yang dirampas dan diselamatkan KPK itu terdiri dari pembayaran denda senilai Rp1 miliar, ditambah pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,186 miliar.
Hal tersebut diungkap Fayakhun saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Awalnya, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi soal pemberian uang untuk Novanto yang dititipkan lewat Irvanto selaku keponakan Novanto.
Novanto membeberkan saat itu tengah berkomunikasi dengan Nazaruddin soal aliran dana uang korupsi KTP-el.
Deisti menjadi saksi untuk mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang juga keponakan Setnov dan pemilik OEM Investment Pte Ltd Made Oka Masagung. Keduanya didakwa menjadi perantara pemberian uang US$7,3 juta kepada Setnov dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik.
Ia dinilai terbukti melakukan korupsi bersama dengan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan sejumlah pejabat Kemendagri.
Bimanesh membuat Novanto mudah masuk ke RS Medika Permata Hijau dengan terlebih dulu memperbolehkan kuasa hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi, memesan kamar dan perawat berpengalaman.
Dokter yang merawat Setya Novanto saat kecelakaan pada 16 November 2017 itu dianggap bersalah merintangi penyelidikan KPK.
Zudan Arif tidak bisa hadir sebagai saksi tersangka kasus korupsi KTP-E, Markus Nari
Pihaknya tetap fokus kepada kesalahan medis yang dilakukan Bimanesh, sehingga membuat Novanto Dirawat inap pasca kecelakaan mobil pada Kamis 16 November 2017 dan bisa menghindari pemeriksaan KPK. Saat itu diketahui bahwa Novanto telah menjadi buron KPK untuk kasus korupsi KTP-E.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa KPK, Anang selaku Direktur Utama PT Quadra Solution terbukti melakukan korupsi senilai Rp79 miliar dari proyek KTP-e.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved