Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy menganggap pihaknya tak perlu membuktikan dugaan rekayasa kecelakaan lalu lintas dalam kasus merintangi pemeriksaan KPK dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo yang juga dokter RS Medika Permata Hijau.
Menurutnya, pihaknya tetap fokus kepada kesalahan medis yang dilakukan Bimanesh, sehingga membuat Novanto Dirawat inap pasca kecelakaan mobil pada Kamis 16 November 2017 dan bisa menghindari pemeriksaan KPK. Saat itu diketahui bahwa Novanto telah menjadi buron KPK untuk kasus korupsi KTP-E.
"Karena kami mendakwaan terdakwa dengan tuduhan diagnosa palsu, pada tindakan medis yang dilakukan. Jadi untuk kami tidak perlu membuktikan kecelakaan tersebut rekayasa atau bukan," kata Jaksa Roy saat membacakan replik menanggapi pleidoi dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (6/7).
Jaksa Roy juga keberatan bahwa pihaknya dinyatakan oleh kuasa hukum terdakwa hanya mencari kebenaran formil. Sebab, Jaksa telah berupaya juga mendapatkan bukti materil dengan menghadirkan seluruh saksi yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Sebelumnya, kuasa hukum Bimanesh Sutarjo, Wirawan Adnan, menyatakan Jaksa KPK harus membuktikan kecelakaan yang dialami Novanto.
"Jika kecelakaan itu murni maka lepas kesalahan pada terdakwa karena terdakwa Dan segenap petugas hanya menjalankan tugas sebagai petugas media. Tetapi, jika rekayasa seharusnya yang dipersalahkan adalah mereka yang merencanakan kecelakaan itu," kata Wirawan. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved