Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Selain Diperiksa KPK, Ganjar Ngobrol Soal Pencegahan Korupsi

M Ilham Ramadhan Avisena
10/5/2019 14:30
Selain Diperiksa KPK, Ganjar Ngobrol Soal Pencegahan Korupsi
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berjalan masuk seusai menjalani ibadah Shalat Jumat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(MI/Susanto)

GUBERNUR Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku tak hanya menjalani pemeriksaan tetapi juga berbincang seputar korupsi dengan KPK. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi tersangka Markus Nari terkait kasus suap pengadaan KTP-E.

Usai salat Jumat, Ganjar langsung diminta menandatangani acara pemeriksaan. Kemudian dilanjutkan dengan berbincang soal pencegahan korupsi.

"Sama dengan yang tadi, wong cuma tinggal tanda tangan saja, terus ngobrol-ngobrol seputar pencegahan korupsi," ujar Ganjar di gedung KPK, Jumat (10/5).

Politikus PDIP itu juga menegaskan tak adanya materi baru dalam pemeriksaan kali ini.

"Gak, gak ada masih sama persis. Masih semua soal proses dan anggaran," ungkapnya.

Baca juga: Ke KPK, Ganjar Akui Ditanya soal Proses dan Anggaran KTP-E

Untuk diketahui, Markus terlibat dalam dua perkara berkaitan dengan korupsi KTP-E. Pertama, ia dijadikan tersangka karena diduga merintangi penyidikan. Kedua, Markus ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi pengadaan KTP-E.

Saat itu, Markus diduga merintangi penyidikan kepada Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, ia juga diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan Miryam S Haryani.

Kemudian, statusnya sebagai tersangka korupsi KTP-E lantaran diduga menerima suap untuk memuluskan anggaran perpanjangan pengerjaan KTP-E. Markus diduga menerima Rp4 miliar dari Sugiharto yang saat itu sebagai pejabat Kemendagri.

Atas perbuatannya dalam merintangi penyidikkan serta memberikan keterangan palsu, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, sebagai tersangka dugaan korupsi, Markus Nari disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teranyar, KPK menyita satu mobil milik Markus yang diduga terkait dengan kasus korupsi KTP-E.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik