Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KPK Setorkan Rp2,286 Miliar ke Kas Negara

Juven Martua Sitompul
11/10/2018 10:50
KPK Setorkan Rp2,286 Miliar ke Kas Negara
Juru Bicara KPK Febri Diansyah(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti terpidana korupsi proyek KTP-el Andi Agustinus alias Andi Narogong ke kas negara. Total uang pengganti yang diserahkan ke negara mencapai Rp2,286 miliar. 

Jumlah uang yang dirampas dan diselamatkan KPK itu terdiri dari pembayaran denda senilai Rp1 miliar, ditambah pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,186 miliar.

"Hal ini adalah bagian dari upaya asset recovery yang dilakukan oleh KPK, khususnya dalam kasus KTP elektronik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (11/10).

Saat proses hukum masih berjalan Andi Narogong telah mengembalikan uang US$350 ribu. Pembayaran uang pengganti dan denda ini merupakan upaya KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat korupsi KTP-el.

Andi Agustinus alias Andi Narogong dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Andi dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan KTP-el.

Dalam amar putusan itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Andi yakni membayar uang pengganti sebesar US$2,5 juta dan Rp1,186 miliar dikurangi US$350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider 2 tahun. (Medcom/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik