Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MANTAN Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo divonis enam tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menilai Anang telah terbukti melakukan korupsi bersama dengan mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam proyek KTP elektronik.
Anang juga divonis telah memperkaya perusahaannya sebesar Rp79 miliar. "Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp20,7 miliar. Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, jika tidak, harta benda Anang akan disita dan dilelang. Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi, ia akan dipidana selama lima tahun.
Perbuatan Anang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan termasuk kejahatan luar biasa. Hal itu menjadi pertimbangan hakim dalam memperberat hukuman Anang.
Selama proses persidangan, Anang diniali berlaku sopan, mengakui kesalahan, dan bersedia membayar uang pengganti yang dibebankan kepadanya. Hal tersebut kemudian menjadi pertimbangan meringankan bagi vonis majelis hakim.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut agar Anang dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Ia juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp39 miliar. Uang itu harus dibayarkan satu bulan setelah status hukum berkekuatan hukum tetap, jika tidak, akan diganti pidana tujuh tahun penjara.
Anang dituntut Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ditolak
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak mengabulkan permohonan status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum yang diajukan Anang Sugiana Sudihardjo. Anang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai JC.
Dalam pertimbangan amar putusan yang dibacakan, majelis hakim tidak mempertimbangkan status JC yang diajukan Anang. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak mengajukan Anang sebagai JC. "Majelis hakim memandang terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo belum memenuhi persyaratan sebagai JC sebagaimana yang telah ditentukan," kata Franky.
Hakim juga belum bisa mempertimbangkan permohonan pembukaan blokir rekening milik Anang dan istrinya sebab dalam perkara a quo. (Medcom/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved