Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Keponakan Novanto Divonis 10 Tahun Penjara

Damar Iradat
06/12/2018 06:19
Keponakan Novanto Divonis 10 Tahun Penjara
Irvanto(MI/BARY FATHAHILAH)

MANTAN Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi dan pemilik Delta Energy Made Oka Masagung divonis masing-masing 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Menurut Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Yanto, Irvanto dan Made Oka terbukti memperkaya mantan Ketua DPR RI Setya Novanto sebesar US$7,3 juta. Uang tersebut merupakan jatah untuk Novanto dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).

"Menyatakan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Yanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (5/12).

Baca juga: Sidang Vonis Keponakan Setya Novanto Digelar Hari Ini

Irvanto dan Made Oka terbukti menjadi perantara suap untuk Novanto dalam pengadaan proyek KTP-E. Mereka dinilai telah memperkaya Novanto sebesar US$7,3 juta.

Mereka berdua juga menggunakan modus melalui money changer agar transfer dengan jumlah besar dari luar negeri itu tidak terendus penegak hukum di Indonesia.

Irvanto diduga menerima uang dari Direktur Biomorf Mauritius, Johannes Marliem sebesar US$3,5 juta. Uang itu ditransfer secara bertahap ke sejumlah rekening di luar negeri milik orang lain.

Sementara itu, Made Oka diduga menerima uang sebesar US$1,8 juta dari Johannes Marliem. Ia juga menerima uang untuk Novanto dari Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo sejumlah US$2 juta lewat modus penjualan saham.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sehingga perbuatan keduanya berdampak secara masif terhadap data kependudukan nasional.

Selain itu, perbuatan Irvanto dan Made Oka juga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun. Irvanto dan Made Oka juga dinilai telah memberikan keterangan yang berbelit-belit, baik dalam persidangan maupun saat penyidikan.

"Pertimbangan yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan bersikap sopan selama persidangan," kata jaksa.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Irvanto dan Made Oka dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Irvanto dan Made Oka terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik