Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MANTAN Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pemilik PT Delta Energy Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Irvanto dan Made Oka Masagung telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (6/11).
Jaksa menilai Irvanto dan Made Oka telah terbukti menjadi perantara suap untuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam pengadaan proyek KTP elektronik. Mereka dinilai telah memperkaya Novanto sebesar US$7,3 juta.
Dalam menyusun surat tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan maupun meringankan. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kemudian akibat perbuatan keduanya berdampak secara masif terhadap data kependudukan nasional.
Baca juga: Sidang Tuntutan Keponakan Novanto Digelar Hari Ini
Selain itu, perbuatan Irvanto dan Made Oka juga telah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar yakni Rp2,3 triliun. Serta, Irvanto dan Made Oka dinilai telah memberikan keterangan yang berbelit-belit, baik dalam persidangan maupun saat penyidikan.
"Pertimbangan yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan bersikap sopan selama persidangan," lanjut jaksa.
Irvanto dan Made Oka dinilai telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved