Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus pengadaan KTP-E, Markus Nari kemarin guna dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
"KPK melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil toyota land cruiser warna hitam yang diduga merupakan milik tersangka MN dan dimasukan sebagai salah satu barang bukti dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu (8/5).
Sementara pada hari ini, berdasarkan pantauan, dua orang saksi dipanggil untuk Markus, yakni Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
"Penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait keanggotaan tersangka MN sebagai anggota DPR RI," kata Febri.
Baca juga: Politikus Golkar Markus Nari Ditahan KPK Terkait KTP-E
Dalam kasus ini, Markus diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011 - 2013 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian, Markus juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tipikor pada persidangan kasus KTP-E.
Atas perbuatannya tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga menetapkan Markus sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional 2011 - 2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang 20/01 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved