Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KPK Panggil Gamawan Fauzi

M. Ilham Ramadhan Avisena
08/5/2019 12:02
KPK Panggil Gamawan Fauzi
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi tiba di KPK, Rabu (8/5).(ANTARA/Sigid Kurniawa)

MANTAN Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (KTP-E).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (anggota Komisi II Fraksi Golkar, Markus Nari)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (8/5).

Penyidik juga memanggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar. Dia akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Markus Nari.

Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KTP-E sejak Juli 2017. Markus diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan paket KTP-E tahun 2011-2013. Kasus ini merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun dari total anggaran Rp5,9 triliun.

Baca juga: KPK Sebut Menteri Agama Terima Rp10 Juta

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-E di DPR. Berdasarkan fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp5 miliar pada 2012.

Namun, Markus baru menerima Rp4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek KTP-E pada 2013 sebesar Rp1,49 triliun

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP-E. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Saat ini, hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan dipidana penjara. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik