Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham untuk mengelola Lapas dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku.
Peringatan itu disampaikan KPK menyusul adanya kabar mantan Ketua DPR RI Setya Novanto berada di sebuah rumah makan Padang di sekitar Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Subroto, Jakarta Pusat.
"Kita berharap yang ada di lapas menjalani hukuman dengan tertib, kedua tata kelola lapas lebih baik lagi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (30/4).
Laode menolak berkomentar lebih jauh perihal kabar Novanto meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Menurutnya, keberadaan terpidana kasus korupsi yang ada di lapas koruptor itu menjadi tanggung jawab Ditjen PAS sebagai pengelola Lapas Sukamiskin.
"Tolong coba tanyakan ke Pak Kalapas dan ibu Dirjen PAS," ujarnya.
Baca juga: Kalapas Sukamiskin Akui Beri Izin Setnov
Di sisi lain, Lembaga Antirasuah bakal berupaya keras mengembalikan uang kerugian negara dari Novanto. Mantan ketua umum Partai Golkar itu diketahui belum sepenuhnya mengembalikan denda atas perkara korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-E).
"Kami berusaha, kami enggak pernah berputus asa, akan kami upayakan semua yang sudah diputus inkrah," tegasnya.
Beredar kabar Novanto sedang berada di rumah makan Padang di sekitar RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Padahal, Novanto tengah menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung.
Keberadaan Novanto di rumah makan Padang menjadi pertanyaan. Hal ini mengingat rekam jejak Novanto saat tersangkut kasus korupsi KTP-E penuh drama, salah satunya drama 'tiang listrik'.
Saat berstatus buron, Novanto merekayasa kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau pada November 2017.
Selain itu, Lapas Sukamiskin juga memiliki rekam jejak yang buruk dalam membina napi korupsi.
Bahkan, Kalapas Sukamiskin sebelumnya, Wahid Husein telah dihukum 8 tahun penjara atas kasus jual beli sel mewah di Lapas Sukamiskin. Wahid menerima suap dari tiga terpidana korupsi, yakni Fahmi Dharmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, serta Fuad Amin Imron.
Suap itu diberikan ketiga narapidana kepada Wahid melalui ajudannya Hendry Saputraagar mendapat fasilitas mewah selama mereka mendekam di Lapas Sukamiskin. (Medcom/OL-2)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved