Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Bimanesh Divonis Tiga Tahun Penjara

Putri Anisa Yuliani
16/7/2018 11:41
Bimanesh Divonis Tiga Tahun Penjara
TERDAKWA kasus merintangi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bimanesh Sutarjo(ANTARA/Muhammad Adimaja)

TERDAKWA kasus merintangi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bimanesh Sutarjo divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada sidang hari ini, Senin (16/7).

Dokter yang merawat Setya Novanto saat terjadi kecelakaan mobil pada 16 November 2017 lalu itu diputus hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 150juta subsider satu bulan kurungan.

Dokter spesialis penyakit dalam khusus ginjal dan hipertensi di RS Medika Permata Hijau ini dinilai majelis hakim terbukti melakukan perbuatan yang merintangi proses pemeriksaan penyidik KPK terhadap Setya Novanto.

"Majelis hakim memutuskan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Mahfudin.

Bimanesh dianggap melanggar pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Fakta yang meringankan putusan hakim adalah terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, serta memiliki pengabdian selama 22 tahun menjadi dokter dan telah banyak berjasa pada dunia kedokteran.

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan ialah terdakwa dinilai merusak ikrar profesi dokter.

Atas putusan ini Bimanesh mengatakan akan pikir-pikir mengajukan banding. Pihaknya memiliki waktu tujuh hari kerja guna menerima atau menolak putusan dan mengajukan banding.

"Saya akan pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar Bimanesh.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Sebelumnya, dokter Bimanesh Sutarjo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Bimanesh diyakini jaksa KPK bekerja sama dengan Fredrich Yunadi merekayasa sakitnya Setya Novanto. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik