Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DOKTER yang merawat terpidana korupsi KTP-E Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau setelah kecelakaan mobil, Bimanesh Sutarjo, dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta telah melakukan perbuatan merintangi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Majelis Hakim Mahfudin mengatakan hal-hal yang membuktikan perbuatan itu di antaranya adalah terdakwa membuat Novanto mudah masuk ke RS Medika Permata Hijau dengan terlebih dulu memperbolehkan kuasa hukum Novanto saat itu, Fredrich Yunadi, memesan kamar dan perawat berpengalaman.
"Terdakwa membolehkan Fredrich untuk memesan kamar serta perawat berpengalaman untuk merawat Novanto saat melakukan pembicaraan," kata Mahfudin, Senin (16/7).
Selain itu, terdakwa juga menyiapkan surat pengantar rawat inap yang membuat Novanto akhirnya bisa dirawat inap di RS Medika Permata Hijau saat seharusnya terpidana korupsi KTP-E itu ditangkap KPK.
Lalu, terdakwa juga meminta agar perawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) segera memindahkan Novanto ke ruang rawat inap setibanya di RS tanpa pemeriksaan dulu.
"Perbuatan terdakwa telah menghambat pemeriksaan KPK karena terdakwa membuat Setya Novanto saat itu dirawat. Mengingat pertimbangan tersebut, maka unsur merintangi telah terpenuhi," ujar Mahfudin.
Bimanesh pun diputus bersalah dengan vonis penjara tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan.
Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved