Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MANTAN Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi dan Pemilik PT Delta Energi Made Oka Masagung dijadwalkan menjalani sidang penuntutan hari ini, Selasa (6/11). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Irvanto dan Made Oka sebelumnya didakwa merugikan negara hingga Rp2,3 triliun dari proyek KTP-E bersama dengan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Keduanya juga didakwa telah memperkaya pihak lain.
Irvanto yang juga keponakan Novanto didakwa telah memperkaya mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. Novanto diperkaya US$7,3 juta oleh Irvanto dan Made Oka.
Baca juga: Billy Sindoro Mengaku Pernah Bertemu Bupati Bekasi
Irvanto juga diduga berperan dalam memuluskan proyek KTP-E yang dikerjakan oleh Andi Narogong. Ia diduga ikut terlibat dalam pengaturan pemenangan Konsorsium PNRI untuk mengerjakan proyek senilai Rp5,9 triliun itu.
Tidak hanya itu, Irvanto juga diduga menjadi kurir yang mengantar sejumlah uang kepada anggota DPR. Mereka yang diduga menerima uang dari Irvanto antara lain; Chaeruman Harahap, Melchias Markus Mekeng, Markus Nari, serta Agun Gunandjar.
Selain itu, ia juga menyerahkan uang ke Ade Komaruddin, Jafar Hafsah, dan Nurhayati Ali Assegaf. Jumlah uang yang diberikan Irvanto ke sejumlah anggota dewan itu berbeda-beda. (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved