Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK.
. Dana itu merupakan imbauan yang tidak bisa dibantah.
Tak hanya Henri, Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pengajuan pengunduran diri Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu.
Seluruh penanganan perkara korupsi Basarnas diserahkan ke Mabes TNI.
Presiden Joko Widodo menegaskan akan melakukan evaluasi terkait kebijakan penempatan perwira TNI di jabatan-jabatan publik.
“Pimpinan KPK amatir dalam kasus ini, langkah TNI juga keliru datang ke KPK, pimpinan KPK yang audiensi ke Puspom TNI juga keliru. Panglima TNI juga tak boleh diam,”
Mahfud menjelaskan penetapan tersangka Henri dalam kasus itu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak perlu diperdebatkan.
“Sesuai ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU KPK, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di KPK itu di bawah pimpinan KPK."
Menko Polhukam Mahfud MD meminta semua pihak untuk menyudahi kisruh perdebatan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan TNI terkait OTT suap di Basarnas
PENGAMAT militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, menyoroti kelalaian KPK yang tidak melibatkan Puspom TNI dalam menangani korupsi Basarnas.
PENGAMAT Militer dari ISESS Khairul Fahmi mengatakan penanganan kasus korupsi Basarnas paling tepat diselesaikan dengan peradilan koneksitas.
KETUA Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menilai keberatan TNI atas suatu proses hukum, tidak seharusnya dilakukan dalam bentuk intimidasi institusi
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan penetapan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Basarnas
DORONGAN untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer menyeruak di tengah penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada Basarnas.
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta jangan cuci tangan atas polemik penetapan dua personel TNI pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas sebagai tersangka.
KPK tegaskan tersangka Kepala Basarnas didasari adanya bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 1 butir 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Peneliti Pukat UGM Yuris Rezha Kurniawan menilai proses hukum korupsi Basarnas harus dijalankan secara koneksitas antara penyidik KPK dengan penyidik militer.
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai OTT yang dilakukan KPK atas dugaan suap korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas
KPK meminta maaf pada TNI karena telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan Kepala Basarnas, Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved