Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Presiden Joko Widodo menegaskan akan melakukan evaluasi terkait kebijakan penempatan perwira TNI di jabatan-jabatan publik. Langkah tersebut akan dilakukan menyusul kasus korupsi yang dilakukan Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang kini proses penanganannya menimbulkan polemik.
"Semua akan dievaluasi karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," ujar Jokowi usai meresmikan Sodetan Ciliwung di Jakarta, Senin (31/7).
Adapun, terkait kisruh yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan TNI soal bagaimana penanganan terhadap Kepala Basarnas, menurut Jokowi itu adalah masalah koordinasi. Jika koordinasi dilakukan dengan baik, ia meyakini persoalan itu akan selesai.
Baca juga: Kasus Dana Komando, Mabes TNI Nilai KPK Tak Berwenang Tangkap Anggota
"Menurut saya masalah korrdinasi. Itu masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai kewenangan masing-masing. Kalau itu dilakukan, rampung," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto yang kemudian menyeret Kepala Basarnas.
Baca juga: Kasus Korupsi di Basarnas, YLBHI: Ada Kekacauan Koordinasi di KPK
Mabes TNI menilai KPK tidak berwenang melakukan penangkapan terhadap perwira TNI. Pasalnya, upaya paksa untuk militer ada aturan khusus. Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menjelaskan upaya paksa untuk anggota TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 1997 tentang Peradilan Militer. Beleid itu mengatur proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang dilakukan secara khusus. (Z-11)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik kepemilikan aset tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle atau kendaraan Basarnas.
Teknologi Night Vision Goggle (NVG) adalah perangkat optik yang memungkinkan penggunanya melihat dalam kondisi minim cahaya
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis kasus suap lelang proyek di Badan SAR Nasional (Basarnas).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Baguna Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke hari ini, 19 Desember 2023.
KOMISARIS PT Intertekno Grafika Sejati Mulsunadi Gunawan didakwa menyuap mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Rp2,4 miliar. Dana itu dipisah secara tunai dan cek.
DIREKTUR PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, 16 Oktober 2023.
Proses evakuasi dilakukan oleh tim Basarnas menggunakan helikopter Dauphin AS 365 N3+ registrasi HR-3601.
Proses pengangkatan jenazah korban perempuan ini tidaklah mudah. Tim SAR gabungan harus berjibaku dengan kondisi geografis yang sangat menantang.
TNI AU kerahkan helikopter Caracal dan pasukan Korpasgat untuk evakuasi korban pesawat ATR 42-500 di Pangkep. Basarnas bagi 9 unit SRU di medan ekstrem.
Di lokasi kejadian, Tim SAR yang telah bermalam di tenda-tenda darurat di sekitar reruntuhan pesawat terus memantau kondisi cuaca.
Basarnas menyiapkan dua skema evakuasi dalam operasi SAR lanjutan terhadap korban pesawat ATR 42-500
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved