Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Presiden Joko Widodo menegaskan akan melakukan evaluasi terkait kebijakan penempatan perwira TNI di jabatan-jabatan publik. Langkah tersebut akan dilakukan menyusul kasus korupsi yang dilakukan Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang kini proses penanganannya menimbulkan polemik.
"Semua akan dievaluasi karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," ujar Jokowi usai meresmikan Sodetan Ciliwung di Jakarta, Senin (31/7).
Adapun, terkait kisruh yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan TNI soal bagaimana penanganan terhadap Kepala Basarnas, menurut Jokowi itu adalah masalah koordinasi. Jika koordinasi dilakukan dengan baik, ia meyakini persoalan itu akan selesai.
Baca juga: Kasus Dana Komando, Mabes TNI Nilai KPK Tak Berwenang Tangkap Anggota
"Menurut saya masalah korrdinasi. Itu masalah koordinasi yang harus dilakukan semua instansi sesuai kewenangan masing-masing. Kalau itu dilakukan, rampung," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto yang kemudian menyeret Kepala Basarnas.
Baca juga: Kasus Korupsi di Basarnas, YLBHI: Ada Kekacauan Koordinasi di KPK
Mabes TNI menilai KPK tidak berwenang melakukan penangkapan terhadap perwira TNI. Pasalnya, upaya paksa untuk militer ada aturan khusus. Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menjelaskan upaya paksa untuk anggota TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 1997 tentang Peradilan Militer. Beleid itu mengatur proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang dilakukan secara khusus. (Z-11)
KEPALA Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi mempertanyakan penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BADAN Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) membenarkan adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap anggotanya pada hari Selasa 25 Juli 2023 kemarin.
KPK menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat dan jasa di instansinya
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka pemberi suap pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas).
KEPALA Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di instansinya. Dia menggunakan kode khusus
Penetapan status tersangka Kepala Basarnas sudah mendapatkan restu dan diketahui Puspom TNI.
Kegiatan ini diadakan dalam rangka meningkatkan pengamanan dan kesiapsiagaan pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 di kawasan objek wisata.
Posisi pesawat SJ182 setelah hilang kontak berada di perairan antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, dengan maksimal kedalaman sekitar 20 meter-23 meter.
"CVR belum kita temukan. Yang beredar baru casing, bungkusnya."
Ia mengaku masih ada beberapa faktor untuk melanjutkan pencarian. Pertama, hingga Minggu (17/1) pagi, instrumen pesawat seperti Cokcpit Voice Recorder (CVR) belum ditemukan
Tim DVI Polri masih terus mengidentifikasi sebagian kantong jenazah yang telah diterima sejak Rabu (20/1). Pemeriksaan DNA juga terus berjalan.
Hari ini (21/1) merupakan operasi terakhir tim SAR gabungan dalam pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182. Pencarian pesawat dan korban kecelakaan tersebut telah dimulai sejak (9/1) lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved