Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pimpinan KPK Bisa Menolak Pengunduran Diri Asep Guntur

Candra Yuri Nuralam
31/7/2023 19:50
Pimpinan KPK Bisa Menolak Pengunduran Diri Asep Guntur
Pengunduran pimpinan KPK bisa ditolak(MG Press)

PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pengajuan pengunduran diri Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu. Para komisioner bisa menolak permintaan itu.

"Sudah kita sampaikan silakan mengajukan surat pengunduran diri tapi kan hak kami pimpinan untuk menerima atau menolak," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/7).

Alex menjelaskan pimpinan KPK mempersilahkan pegawai KPK mengundurkan diri. Namun, keputusan akhirnya ada di tangan pimpinan.

Baca juga: Usman Hamid: Pimpinan KPK Amatir dalam Kasus Korupsi di Basarnas

KPK juga bakal berkoordinasi dengan Polri untuk membahas pengunduran diri Asep. Hingga kini, dia masih menduduki jabatannya.

"Kami akan koordinasi dengan pihak Polri. Jadi itu belum ada keputusan, sampai saat ini yang bersangkutan juga masih Plt dan Dirdik (Direktur Penyidikan)," ucap Alex.

Baca juga: Pusako Sebut Kesalahan OTT Basarna Ada pada Pimpinan KPK

Asep mengundurkan diri usai Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyalahkan penyelidik saat menangani operasi tangkap tangan (OTT) di Badan SAR Nasional (Basarnas). Komisioner Lembaga Antirasuah menyebut tim penangkapan membuat kesalahan karena khilaf.
 
"Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat tadi menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," kata Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan belum lama ini.
 
Johanis menyebut kesalahan akibat tim tangkap tangan tidak melibatkan TNI saat meringkus serta memproses hukum Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. KPK mengaku tidak memiliki wewenang untuk memprosesnya secara hukum.
 
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasanya, manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," ucap Johanis. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya