Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PUSAT Polisi MiliterTNI menetapkan status tersangka kepada kepala Basarnas Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Tak hanya Henri, Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap.
“Proses hukum dari hasil uraian di atas dan menurut keterangan saksi, maka penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan ke penyidikan. Dan meningkatkan status mereka jadi tersangka dan ditahan,” tegas Marsekal Muda Agung Handoko, Danpuspom TNI dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7)
Baca juga : Pimpinan KPK Bisa Menolak Pengunduran Diri Asep Guntur
Keduanya, kata Agung, akan ditahan di rumah tahanan militer Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma.
“Untuk keterangan AH sampai malam ini masih berlangsung pemeriksaan. Namun demikian dari beberapa keterangan saksi pihak swasta yang ada di KPK, penjelasannya sudah sama dengan penjelasan dari ABC,” ungkapnya.
Baca juga : Penetapan Status Tersangka Kabasarnas, Diserahkan ke Mabes TNI
Keduanya dijerat dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.
Agung menegaskan sesuai arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, pihaknya akan terus koordinasi dengan KPK dan membina hubungan yang baik khususnya dalam kasus korupsi yang melibatkan prajurit TNI.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan akan menuntaskan kasus korupsi di Basarnas bersama Puspom TNI.
“Kita akan tuntaskan sesuai UU yang berlaku. Saya mewakili KPK dan secara pribadi menyampaikan salam hangat dari rekan KPK kepada jajaran TNI,” tandasnya. (Z-5)
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Potensi nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp2,5 miliar.
Polres Tasikmalaya menetapkan status tersangka pada pasangan SM, 50, dan BK, 61, dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berkebutuhan khusus berusia 10 tahun.
Dedi mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 93 saksi terkait dengan tragedi Kanjuruhan.
Polri baru menetapkan tersangka atas kasus pengaturan skor Liga 2. Padahal, kasus itu terjadi pada November 2018 lalu. Apa alasannya?
Puluhan tersangka yang melanggar aturan PPKM darurat mencakup penanggung jawab perusahaan dan penimbun obat covid-19.
Ada spekulasi bahwa Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan. Benarkah?
Apel Gelar Pasukan Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pada intinya, dalam netralitas ini, kami tidak akan memihak kepada golongan manapun yang sedang melaksanakan kontestasi dalam pemilu 2024.
Iyos Somantri mengapresiasi kolaborasi TNI bersama masyarakat atas keberhasilan pembangunan di Desa Tenjojaya melalui program TMMD ke-119 tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved