Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSAT Polisi MiliterTNI menetapkan status tersangka kepada kepala Basarnas Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Tak hanya Henri, Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka sebagai penerima suap.
“Proses hukum dari hasil uraian di atas dan menurut keterangan saksi, maka penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan ke penyidikan. Dan meningkatkan status mereka jadi tersangka dan ditahan,” tegas Marsekal Muda Agung Handoko, Danpuspom TNI dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7)
Baca juga : Pimpinan KPK Bisa Menolak Pengunduran Diri Asep Guntur
Keduanya, kata Agung, akan ditahan di rumah tahanan militer Angkatan Udara di Halim Perdanakusuma.
“Untuk keterangan AH sampai malam ini masih berlangsung pemeriksaan. Namun demikian dari beberapa keterangan saksi pihak swasta yang ada di KPK, penjelasannya sudah sama dengan penjelasan dari ABC,” ungkapnya.
Baca juga : Penetapan Status Tersangka Kabasarnas, Diserahkan ke Mabes TNI
Keduanya dijerat dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.
Agung menegaskan sesuai arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, pihaknya akan terus koordinasi dengan KPK dan membina hubungan yang baik khususnya dalam kasus korupsi yang melibatkan prajurit TNI.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan akan menuntaskan kasus korupsi di Basarnas bersama Puspom TNI.
“Kita akan tuntaskan sesuai UU yang berlaku. Saya mewakili KPK dan secara pribadi menyampaikan salam hangat dari rekan KPK kepada jajaran TNI,” tandasnya. (Z-5)
Tim hukum Yaqut Cholil Qoumas sebut penetapan tersangka oleh KPK cacat administratif dan langgar KUHAP baru.
Penetapan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir sebagai dilakukan secara prematur dan tidak sesuai prosedur hukum.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menilai penyidik kepolisian telah bekerja profesional dalam menangani kasus yang sempat menimbulkan perdebatan.
Penyebab belum ditetapkannya tersangka lantaran KPK belum yakin dengan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
PSHK meminta kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS diproses di peradilan umum, bukan militer.
Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa harus berkompromi dengan sensitivitas institusional maupun latar belakang korban.
RATUSAN prajurit TNI di bawah komando Kodam XXIV/Mandala Trikora Papua Selatan dipastikan tetap bersiaga di pos masing-masing dan memilih tidak mudik pada Idulfitri 1447 Hijriah.
KASUS penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus didesak agar dibawa ke peradilan militer karena melibatkan anggota TNI sebagai pelaku.
PUSAT Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim pencari fakta kasus penyiram air keras Akivis Kontras, Andrie Yunus
kasus dugaan penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus dan keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas sistem peradilan militer di mata publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved