Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam penetapan tersangka kasus suap Kepala Basarnas Henri Alfiandi.
Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman kesalahan yang perlu dievaluasi adalah menetapkan tersangka sebelum ada surat perintah penyidikan (Sprindik). Mereka juga belum punya kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut karena belum membentuk tim koneksitas. Kesalahan lainnya adalah menyampaikan permintaan maaf dan melimpahkan kesalahan kepada penyidik.
"Ini semua harus dibenahi, harus dilakukan penanganan oleh dewan pengawas. Kalau ada dugaan pelanggaran etik harus diberi sanksi," ujar Boyamin di Jakarta, Senin (31/7).
Baca juga: Buntut Korupsi Basarnas, Posisi Perwira TNI di Jabatan Publik akan Dievaluasi
MAKI pun berinisiatif membuat laporan kepada Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK.
"MAKI bermurah hati melapor pada Hari Rabu (2/8) ke Dewas. Kalau ada pelanggaran, beri sanksi. Kalau tidak ada, ya namanya dibersihkan," tuturnya.
Baca juga: Puspom TNI Tahan Kabasarnas Henri Alfiandi dan Letkol Afri
Terkait kasus suap Kepala Basarnas, menurut Boyamin, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI cukup profesional dalam menangani perkara seperti korupsi. Dengan begitu, sudah selayaknya kasus yang melibatkan pejabat TNI ditangani oleh Puspom TNI.
"Karena apa? karena perkara operasi tangkap tangan suap, pemberi kena dan penerima kena. Dan TNI tidak akan mungkin melindungi pelaku begini," ucapnya.
Selain itu, ia juga melihat kinerja KPK dalam penanganan korupsi yang melibatkan TNI
tidak banyak memiliki catatan sukses. Salah satu yang berhasil ditangani adalah korupsi di Bakamla, yakni pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Namun, lanjut dia, KPK gagal dalam penanganan dua kasus korupsi, salah satunya korupsi pembelian Heli AW-101.
"Kasus helikopter AW-101 yang akhirnya sekarang tidak berproses. Bahkan KPK sekarang memanggil sebagai saksi saja tidak bisa karena tidak mau membentuk tim koneksitas, tim gabungan atau tidak mau menyerahkan sepenuhnya kepada Puspom TNI dalam bentuk kepercayaan penuh," tandas Boyamin. (Ant/Z-11)
Adapun operasi SAR yang menjadi perhatian masyarakat antara lain kecelakaan pesawat pada 3 Agustus 2025 terhadap pesawat latih PK-S126 yang jatuh di Desa Benteng, Ciampea.
Penumpang dan awak pesawat Smart Air rute Nabire-Kaimana dipastikan selamat setelah pesawat melakukan pendaratan darurat di kawasan pantai dekat Bandara Nabire.
Ia mengatakan dua korban diduga tertimbun longsor saat bekerja di area pertanian/perkebunan dan jauh dari pemukiman penduduk.
Operasi pencarian dan evakuasi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 PK THT di Pegunungan Bulusaraung, Sulawesi Selatan, resmi ditutup pada Jumat (23/1) malam.
BADAN Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas, akan mengevaluasi kelanjutan operasi pencarian dan evakuasi korban pesawat ATR 42-500
Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Moh Syafi'i mengungkapkan tim SAR gabungan melakukan evakuasi dua kantong berisi bagian tubuh korban kecelakaan pesawat IAT ATR 42-500.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik kepemilikan aset tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle atau kendaraan Basarnas.
Teknologi Night Vision Goggle (NVG) adalah perangkat optik yang memungkinkan penggunanya melihat dalam kondisi minim cahaya
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis kasus suap lelang proyek di Badan SAR Nasional (Basarnas).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Baguna Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke hari ini, 19 Desember 2023.
KOMISARIS PT Intertekno Grafika Sejati Mulsunadi Gunawan didakwa menyuap mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Rp2,4 miliar. Dana itu dipisah secara tunai dan cek.
DIREKTUR PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, 16 Oktober 2023.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved