Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MAKI Desak Dewan Pengawas Usut Dugaan Pelanggaran KPK dalam Kasus Basarnas

Andhika Prasetyo
01/8/2023 06:01
MAKI Desak Dewan Pengawas Usut Dugaan Pelanggaran KPK dalam Kasus Basarnas
Ilustrasi(Medcom)

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam penetapan tersangka kasus suap Kepala Basarnas Henri Alfiandi.

Menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman kesalahan yang perlu dievaluasi adalah menetapkan tersangka sebelum ada surat perintah penyidikan (Sprindik). Mereka juga belum punya kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut karena belum membentuk tim koneksitas. Kesalahan lainnya adalah menyampaikan permintaan maaf dan melimpahkan kesalahan kepada penyidik.

"Ini semua harus dibenahi, harus dilakukan penanganan oleh dewan pengawas. Kalau ada dugaan pelanggaran etik harus diberi sanksi," ujar Boyamin di Jakarta, Senin (31/7).

Baca juga: Buntut Korupsi Basarnas, Posisi Perwira TNI di Jabatan Publik akan Dievaluasi

MAKI pun berinisiatif membuat laporan kepada Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik oleh Pimpinan KPK.

"MAKI bermurah hati melapor pada Hari Rabu (2/8) ke Dewas. Kalau ada pelanggaran, beri sanksi. Kalau tidak ada, ya namanya dibersihkan," tuturnya.

Baca juga: Puspom TNI Tahan Kabasarnas Henri Alfiandi dan Letkol Afri

Terkait kasus suap Kepala Basarnas, menurut Boyamin, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI cukup profesional dalam menangani perkara seperti korupsi. Dengan begitu, sudah selayaknya kasus yang melibatkan pejabat TNI ditangani oleh Puspom TNI.

"Karena apa? karena perkara operasi tangkap tangan suap, pemberi kena dan penerima kena. Dan TNI tidak akan mungkin melindungi pelaku begini," ucapnya.

Selain itu, ia juga melihat kinerja KPK dalam penanganan korupsi yang melibatkan TNI
tidak banyak memiliki catatan sukses. Salah satu yang berhasil ditangani adalah korupsi di Bakamla, yakni pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Namun, lanjut dia, KPK gagal dalam penanganan dua kasus korupsi, salah satunya korupsi pembelian Heli AW-101.

"Kasus helikopter AW-101 yang akhirnya sekarang tidak berproses. Bahkan KPK sekarang memanggil sebagai saksi saja tidak bisa karena tidak mau membentuk tim koneksitas, tim gabungan atau tidak mau menyerahkan sepenuhnya kepada Puspom TNI dalam bentuk kepercayaan penuh," tandas Boyamin. (Ant/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya