Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Puspom TNI Tahan Kabasarnas Henri Alfiandi dan Letkol Afri

Candra Yuri Nuralam
31/7/2023 21:51
Puspom TNI Tahan Kabasarnas Henri Alfiandi dan Letkol Afri
Konfresi Pers Ketua KPK dan Danpuspom TNI(Metro TV)

PUSAT Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI menahan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto. Keduanya merupakan tersangka dugaan penerimaan suap pengadaan barang dan jasa.

"Malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di Instalasi Tahanan Militer Milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Perdanakusumah)," kata Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin, (31/7). 

Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Tidak dirinci waktu pasti upaya paksa tersebut.

Baca juga : TNI Tetapkan Kabasarnas Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Deteksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan pengusutan kasus yang menjerat Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto. Seluruh penanganan perkara diserahkan ke Markas Besar (Mabes) TNI.

Baca juga : Pimpinan KPK Bisa Menolak Pengunduran Diri Asep Guntur

"Sudah di sana (Mabes TNI), kan sudah limpahkan, kita limpahkan, kalau status hukum kan tentu harus ada sprindik (surat perintah penyidikan), kan begitu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 31 Juli 2023.

Hal tersebut dijelaskan Alexander merespons pertanyaan wartawan soal status tersangka Kabasarnas. KPK menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka atas keputusan bukti permulaan yang cukup. Namun, tidak pernah ada sprindik yang dicetak untuk keduanya.

"Secara substansi dan materiil sesuai dengan ketentuan KUHAP yang namanya tersangka itu siapa sih? Orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan kecukupan bukti, dari alat bukti itu," ucap Alex. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik