Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSAT Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI menahan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto. Keduanya merupakan tersangka dugaan penerimaan suap pengadaan barang dan jasa.
"Malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di Instalasi Tahanan Militer Milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Perdanakusumah)," kata Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin, (31/7).
Penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Tidak dirinci waktu pasti upaya paksa tersebut.
Baca juga : TNI Tetapkan Kabasarnas Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Deteksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan pengusutan kasus yang menjerat Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto. Seluruh penanganan perkara diserahkan ke Markas Besar (Mabes) TNI.
Baca juga : Pimpinan KPK Bisa Menolak Pengunduran Diri Asep Guntur
"Sudah di sana (Mabes TNI), kan sudah limpahkan, kita limpahkan, kalau status hukum kan tentu harus ada sprindik (surat perintah penyidikan), kan begitu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin, 31 Juli 2023.
Hal tersebut dijelaskan Alexander merespons pertanyaan wartawan soal status tersangka Kabasarnas. KPK menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka atas keputusan bukti permulaan yang cukup. Namun, tidak pernah ada sprindik yang dicetak untuk keduanya.
"Secara substansi dan materiil sesuai dengan ketentuan KUHAP yang namanya tersangka itu siapa sih? Orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan kecukupan bukti, dari alat bukti itu," ucap Alex. (Z-8)
Puspom TNI berhasil mematahkan stigma skeptis masyarakat terkait penanganan kasus hukum yang melibatkan oknum aparat.
Presiden Prabowo Subianto perlu segera membentuk tim pencari fakta (TPF) independen.
Keempat personel TNI tersebut terancam dijerat Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Puspom TNI memastikan akan bekerja profesional dan transparan terkait kasus dugaan penyiraman air keras Aktivis Kontras Andrie Yunus yang melibatkan anggota TNI
Puspom TNI mendalami terkait dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam praktik tambang ilegal, ekspor hasil tambang ilegal, dan illegal logging atau pembalakan liar.
Selain memberikan penyuluhan ke satuan-satuan di daerah, Puspom TNI juga bakal melakukan razia ponsel prajurit.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved