Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGACARA Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Juniver Girsang angkat bicara soal pemberian sepuluh persen dari nilai proyek pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas). Dana itu merupakan imbauan yang tidak bisa dibantah.
"Kita siapkan dokumen menjelaskan pemberian sepuluh persen itu apa sih ceritanya itu. Itu (permintaan dana) kan imbauan dari mereka (Basarnas). Enggak bisa kita bantah itu," kata Juniver di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 31 Juli 2023.
Juniver mengeklaim kliennya merupakan pemenang salah satu proyek di Basarnas. Pemberian uang disebut dengan dana komando.
Baca juga :
Mulsunadi disebut tidak mengetahui alasan pemberian dana itu. Juniver juga menyebut permintaan tidak bisa dibantah karena kliennya sudah mendapatkan proyek.
Baca juga :
"Itu yang mengetahui tentu ya dari Basarnas," ucap Juniver.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Mereka yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
Mabes TNI memprotes penetapan tersangka terhadap Henri dan Afri. Mereka mengambil alih kasusnya karena kedua orang itu harus menjalani peradilan militer
Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.
Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.
KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.
Mulsunadi, Marilya, dan Roni disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Henri dan Afri penanganannya bakal dikoordinasikan dengan Puspom TNI. Kebijakan itu dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. (MGN/Z-8)
KEPALA Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi mempertanyakan penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BADAN Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) membenarkan adanya operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap anggotanya pada hari Selasa 25 Juli 2023 kemarin.
KPK menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat dan jasa di instansinya
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka pemberi suap pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas).
KEPALA Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di instansinya. Dia menggunakan kode khusus
Penetapan status tersangka Kepala Basarnas sudah mendapatkan restu dan diketahui Puspom TNI.
Pasukan penyelamat pilot Susi Air yang sempat diisukan terkena serangan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua, dalam keadaan baik-baik saja.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari menjelaskan, wacana revisi UU TNI hingga saat ini masih dalam pembahasan internal di Markas Besar TNI (Mabes TNI).
"Terkait dengan prosesnya ataupun follow up, ini masih ada di Mabes TNI, karena ada beberapa revisi kemarin," ujar Hamim
MABES TNI memproses penetapan tersangka terhadap Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto dari KPK.
MabesTNI menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berwenang melakukan penangkapan terhadap Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
Mabes TNI tidak melakukan proses hukum terhadap Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto pasca OTT KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved