Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
Honggo Wendratno divonis 16 tahun dan membayar uang pengganti USD128 juta.
Kerjasama antarlembaga yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Agung terlihat dari sejumlah upaya dalam mencari Buron yang telah menghilang selama 11 tahun tersebut.
Penyelundupan diduga melibatkan pejabat bea dan cukai.
Pemeriksaan dilakukan karena keterangan saksi dianggap perlu untuk digunakan sebagai alat bukti atas kerugian keuangan negara pada pengadaan alsintan pada Kementan.
FH dijerat dengan Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Hari menyebut Kejagung siap bekerja sama dengan lembaga lain dalam mengusut suatu perkara. Apalagi, kata dia, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Bukan sulap, bukan pula sihir. Semua institusi terkait saling lempar tanggung jawab
Adapun ketiga saksi yang diperiksa ialah pejabat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kejaksaan disebutnya hanya bisa mendisiplinkan jaksa yang disinyalir keliru dalam melakukan penuntutan, tapi tidak untuk mengubah perkara.
PENELITI Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai informasi keluar-masuk Djoko Tjandra mesti menjadi bahan evaluasi pihak Imigrasi.
"Apakah mungkin kasus seserius Novel, jaksa agung tidak tahu. Apalagi kasus ini sangat diberi atensi oleh Presiden. Kejaksaan Agung yang bertanggung jawab ketika kasus ini disidangkan."
"Keterangan para saksi dianggap perlu untuk mengetahui tentang bagaimana proses pengawasan jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya."
Disebabkan pemblokiran dan penyitaan rekening efek Wanaartha Life yang dilakukan Kejagung terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Setelah mendapatkan berbagai pertanyaan dari Komisi III, Jaksa Agung akan meminta keterangan dari JPU yang menangani kasus Novel Baswedan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku mendapat informasi buron kelas kakap Djoko Tjandra sudah 3 bulan terakhir berada di Indonesia.
Dikarenakan Djoko Tjandra tidak hadir dalam persidangan, sehingga Sidang PK Djoko Tjandra dijadwalkan kembali digelar Senin, 6 Juli 2020.
Jaksa Agung mengaku heran dengan status buron Djoko Tjandra karena dapat keluar masuk Indonesia tanpa pencekalan.
"Setelah kita konformasi dia (Djoko Tjandra) sebagai pemohon (peninjauan kembali)," ujar Humas PN Jaksel Suharno, Senin (29/6).
Pemblokiran yang dilakukan Kejagung sejak 21 Januari 2020 setelah adanya kasus korupsi Jiwasraya dinilai telah menghambat proses klaim polis dari para nasabah ke Wanaartha Life.
Kejaksaan Agung menetapkan seorang pejabat OJK berinisial FH sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Jiwasraya. Namun, sampai saat ini tersangka belum ditahan.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved