Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Sakti! Djoko Tjandra Melenggang ke PN Jaksel tanpa Tertangkap

Candra Yuri Nuralam
01/7/2020 20:42
Sakti! Djoko Tjandra Melenggang ke PN Jaksel tanpa Tertangkap
Djoko Tjandra(MI/ M Soleh)

BURON kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra sempat berada di Indonesia guna bertemu kuasa hukumnya Andi Putra.

Bahkan, buronan kasus korupsi itu mendaftarkan langsung pendaftaran peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Jakarta Selatan.
 
"Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran PK pada 8 Juni. Di mana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh Pak Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Andi di kantornya di Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

 

Baca juga: Jaksa Agung: Heran, Imigrasi Tidak Mendeteksi Djoko Tjandra
 
Andi menyebut tak ada maksud lain dari pertemuannya dengan Djoko. Dia hanya menemani kliennya mendaftarkan PK.

Dia mengaku tak mengetahui Djoko sudah tiga bulan di Indonesia. Andi juga tak mengetahui jalur masuknya Djoko ke Indonesia.
 
"Intinya kami bertemu dengan beliau saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana masuk ke Indonesia," ujar Andi.

Baca juga: Licinnya Djoko Tjandra, Imigrasi bak De Javu Kasus Harun Masiku


 
Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis dua tahun penjara dan denda Rp15 juta. Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar turut dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Djoko.
 
Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009. Tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara. Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko sebagai buronan. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya